Pertama, Pancasila
hanya akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat bersedia bersikap
proaktif, terus-menerus melakukan reinterpretasi (penafsiran ulang) terhadap
Pancasila dalam suasana dialog kritis –konstruktif. Bila masyarakat bersikap
pasif, Pancasila akan makin kehilangan relevansinya. Atau, bias pula Pancasila
berubah menjadi ideology tertutup, karena penafsirannya didominasi oleh
penguasa atau kelompok masyarakat tertentu.
Kedua, karena terbuka
untuk ditafsirkan oleh siapa saja, bias terjadi Pancasila semata-mata
ditafsirkan sesuai dengan kepentingan si penafsir. Sikap positif itu terutama
adalah kesediaan segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan
pemahamannya mengenai Pancasila. Sikap positif lain adalah kesediaan segenap
komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehari-hari. Sikap positif
yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila sebagai ideology terbuka yang
berwibawa adalah terus – menerus secara konsisten berjuang memperkecil
kesenjangan antara ideal-ideal Pancasila dengan kenyataan kehidupan berbangsa
sehari-hari.
Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara menggunakan berbagai jalur dan
penciptaan suasana yang menunjang, perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan dengan
cara antara lain sebagai berikut.
1.
Jalur Pendidikan
Pasal
6 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara yang berusia tujuh tahun sampai
dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.
a.
Pendidikan Informal
Pemerintah
berusaha meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan, baik
oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan system pendidikan yang
efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni.
Sesuai
dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, kegiatan pendidikan informal yang
dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri.
Setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan,
yang PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Keluarga
merupakan tempat pendidikan yang utama dan pertama bagi semua anak. Keluarga harus
menjadi wadah pembentukan insane Pancasila dan sekaligus menjadi pangkal
pembentukan masyarakat Pancasila.
b.
Pendidikan Formal
Pemerintah
harus mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, menuju terciptanya manusia
Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara
berarti. Pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan perguruan tinggi.
Terciptanya
suasana belajar yang didasari oleh nilai luhur Pancasila sangat diperlukan di
sekolah. Di sekolah terjalin hubungan yang harmonis dan penuh rasa kekeluargaan
antara guru, karyawan dan siswa.
c.
Pendidikan Nonformal
Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan serta berfungsi sebagai
pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat.
2.
Jalur Media Massa
Media
massa dapat dijadikan wahana bagi pendidikan Pancasila yang demokrasi, baik
media modern seperti pers, radio, televise, dan internet maupun media
tradisional, seperti aneka macam kesenian rakyat, wayang, ludruk, ketoprak, dan
dolanan anak-anak. Penampilan media massa diarahkan untuk membawa misi
permasyarakatan dan pancasila sebagai dasar Negara dan nilai-nilai demokrasi.
Menurut
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, peranan pers nasional adalah
a.
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b.
Menegakkan nilai-nilai dasar demokratis, mendorong
terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati
kebhinekaan;
c.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi
yang tepat, akurat, dan benar;
d.
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
3.
Jalur Organisasi Politik, Organisasi
Sosial Kemasyarakatan, dan Pranata Sosial
Khusus
bagi partai politik seperti dalam pasal 6 Undang-Undang No. 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik, ditegaskan tujuan partai politik adalah :
a.
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
b.
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RI;
c.
Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Fungsi
partai politik antara lain adalah mendidik politik bagi anggotanya dan
masyarakat luas agar menjadi warga Negara Republik Indonesia yang sadar akan
hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain
itu, partai politik juga berfungsi sebagai perekat persatuan dan kesatuan
bangsa untuk mensejahterakan masyarakat.
Nilai
yang terkandung di dalam Pancasila tidak hanya bersifat teoritis, melainkan
juga Praktis. Yang artinya nilai-nilai Pancasila tidak hanya teori belaka,
namun harus dipraktikkan dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, dan oleh
setiap elemen masyarakat.
Untuk
melestarikan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka, maka kita harus bersikap
positif terhadap nilai luhur yang terkandung dalam setiap silanya. Adapun
perwujudannya adalah sebagai berikut :
1.
Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Ketuhanan
Menegaskan bahwa
pemerintah memberikan kesempatan dan hak penuh bagi setiap warga negara untuk
memeluk agama dan beribadah sesuai agama atau kepercayaannya.
a)
Melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan
Tuhan, sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut.
b)
Mengembangkan sikap tolong-menolong dan membina
kerja sama antarumat beragama dimulai dari lingkungan sendiri.
c)
Mengembangkan sikap toleransi antarumat beragama
menuju kehidupan yang harmonis,serasi,selaras dan seimbang.
d) Tidak
memaksakan agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2.
Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Kemanusiaan
Berarti kita harus mengakui persamaan harkat dan martabat manusia.
a)
Mengakui persamaan hak,derajat,dan kewajiban setiap
manusia tanpa membedakan ras,suku,agama,kedudukan dan lain-lain.
b)
Memperlakukan setiap orang sesuai harkat, dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
c)
Membina sikap saling menghargai, menghormati,
mencintai sesama manusia, serta toleransi dan tenggangrasa terhadap orang lain.
d)
Senang melakukan kegiatan amal,membantu orang
lain,menolong korban bencana, atau aktivitas kemanusiaan lainnya.
3.
Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Persatuan Indonesia
Mengandung perngertian
bahwa semua warga negara Indonesia harus menjaga keutuhan dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
a)
Sikap selalu mengutamakan kepentingan umum/negara di
atas kepentingan pribadi/golongannya.
b)
Setia dan cinta tanah air serta bangga sebagai
bangsa Indonesia.
c)
Siap sedia membela dan berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara Indonesia.
d)
Mengembangkan persatuan dan kesatuan atas dasar
Bhinneka Tunggal Ika.
4.
Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai
Permusyawaratan/Perwakilan
Bahwa kita harus senantiasa menghormati dan mendahulukan kedaulatan
negara sebagai wujud kehendak seluruh rakyat.
a)
Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap
pengambilan keputusan untuk kepentingan bersam.
b)
Mengakui kedudukan,hak, dan kewajiban yang sama pada
setiap warga negara Indonesia.
c)
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain yang
tidak sependapat dengan kita.
d) Memercayakan
tugas dan kewajiban kepada wakil rakyat yang telah terpilih.
5.
Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Keadilan Sosial
Bahwa kita senantiasa mendukung upaya mewujudkan keadilan dan pemerataan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
a)
Mengembangkan sikap gotong-royong dan kekeluargaan
dengan lingkungan masyarakat.
b)
Ikut aktif dalam berbagai kegiatan untuk mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
c)
Suka bekerja keras dan membantu/ikut berpartisipasi
dalam memecahkan masalah baik masalah pribadi,masyarakat,bangsa,dan negara.
d) Tidak
melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain/umum.
Nama :
-
Purwani
Ramadhani Wulansari (24)
-
Taufik Sanusi (29)
-
Tikasari Kania
N (30)
-
Tulilahi
Rubbiulawal (32)
XII IPA 4