bangun pagi langsung nyuci, hmmm udah rutinitas kali yaaa ? hehehe
bangun pagi nyuci deh, dan rencana ke sunmor batal , nggak di bolehin sama mama, becauseeeee ? my work doesn't finish >.< #yaaaah mama ni curang :(
yaaah terpaksa deh menyelesaikan dulu,dan baru selesai jam 10an, hmm diundur deh jalan sama Dika, dan aku harus mengurus 3 orang keponakan ---> Bayu, Gilang, dan Ade (keponakanku yang dari Metro Lampung)
huffft benar-benar melelahkan dan Dika juga malah bikin jengkel, oleholeh dari aku di ilangin, katanya jatuh dijalan :( huaaaa pacarku teledor :(
dia berkali-kali telfon aku reject, paling nggak suka sama orang yang teledor kaya gitu !
oke rencananya jam 1 mau jalan sama Dika, tapiiii karena aku masih sebel sama dia terpaksa aku batalin dan aku tinggal tidur , biar dia berusaha menjaga dan menghargain setiap pemberian orang lain !
dan masbro chat di WhatsApp pun baru aku baca jam 5an apa ya, lupa aku, beeeh kakiku panas, tenggorokan sakit banget, dan lengan kananku panas kaya orang demam . huaaaa sepertinya saya sakit, mana tadi di gigit abil sakit banget sampe berdarah :(
haduuu baru 2 hari dirumah udah apes banget aku -__________-
bangun tidur ternyata ada tamu dari solo dan sragen, ada adiknya mbah ibu dateng jenguk mbah kakung, huaaaa nggak tega liat Bulik Erni yang nangis :(
langsung kabur ke kamar nangis deh akunya :'( hhhuhuuhu
nggak lama kemudian bayu ke kamar minta dimandiin, hufft oke deh dan selesai mandiin bayu aku langsung mandi, diguyur air itu badan rasanya seger deh, sedihnya ilang ...
naaah menjelang maghrib, tante dewi pamit pulang, naaah pas pamit ke mbah kakung tante dewi dapet wejangan banyak banget dan ngebuat tante nangis, Bulik Endang, Bulik Erni, mama, dan aku nangis semua liat tante nangis tersedu-sedu, hhuhu
dan mbah kakung minta di nyanyiin lagu jawa ciptaan Beliau, terus juga berpesan ke mama, haduuu semakin nggak tega ninggalin rumah, pengen ada disaat genting kaya gini :(
sampe aku lupa makan dan baru makan jam 9 tadi :o ooh god give me spirit :(
eee tadi Edo (adiknya dika) ngasih tau kalo dika sakit, dika muntah-muntah dan panas # huaaa kasian pacarku dari semalem mondar-mandir nyari gantungan boneka yang ilang, maaf ya sayangku :*
besok harus jenguk dia, kasian sayangku, hhuhu
buat semua yang lagi sakit lekas sembuh ya, termasuk aku juga hehe #uhuukuhuuuk :(
another story :
kenapa nggak dari dulu sih jomblonya? kenapa baru sekarang disaat aku mulai benar-benar sayang ke Dika, kenapa baru sekarang ? >.<
2minggu menjelang ulangtahunku, hmmm kira-kira besok dapet kado nggak ya ? hehe pengennya boneka panda :D
Home / Archive for Januari 2013
27 januari 2013
lost in Jombang one week :D
uuuh kangen deh ngetik lagi, posting lagi .. hehe
seminggu lebih aku menghilang, keluargaku sedang dalam ujian dari YME :(
pakdheku yang di Jombang sakit, Shafir juga sakit, eyang kakung masih sakit, dan nenek ku juga sakit, tapi alhamdulillah satu per satu mulai membaik, mulai dari shafir yang sembuh, nenek juga, dan pakdhe juga sudah kembali dari rumah sakit .. namun bertambah satu, keponakanku wisnu malam senin, tepatnya minggu malam tanggal 20 Januari 2013 kemarin dia kecelakaan, dan mengakibatkan tangan kirinya retak dan harus gips permanen getwell ya buat semuanya yang aku sayangi dan menyayangi aku :*
selama satu minggu ini aku menghilang #lebay deh hehe, sebenarnya aku dikirim dan ditugaskan ke Jombang membantu budhe merawat Pakdhe Bangun dan Shafir , hufft hari pertama di Jombang rasanya berat banget, kangen sama yang di jogja deh -____- , kangen keluarga, kangen Dika, kangen Si hitam yang ganteng, hehehe dan kangen semuaaaaanya deh :*
yang jelas selama di jombang aku ngurus rumah dan ngurus shafir, dan bolak-balik ke rumahsakit nemenin pakdhe kalo lagi di tinggal budhe kerumah ambil barang yang diperlukan ..
hmm dan ternyata banyak juga sodara yang dari jogja ngejenguk pakdhe, alhamdulillah nggak ngerasa sendirian, dan Dika pun rajin banget telfon, kalo masbro rajin ke WhatsApp sekarang, dan sering bikin sebel ... hmmm oke lah
selama pakdhe sakit, Mas Lafrans nggak tau, dan budhe sengaja nggak ngasih tau, soalnya Mas lagi ujian judul buat Tugas Akhir (TA) ..
mas lafrans baru di kasih tau kalo pakdhe dirumah sakit kamis kemaren,dan mas lafrans berpesan ke aku buat jagain pakdhe sama shafir #siap sudah dilaksanakan :)
dan rabu gagal buat klinong-klinong keliling jombang gara-gara hujan, hhuhu
dan akhirnya kamis sore nekat jalan-jalan keliling jombang dengan kondisi hujan #kalo enggak kayak gini nggak dapet oleholehnya, hehhe
dan dapet oleh-oleh buat Dika , masbro, dan orang2 dirumah and finally my pocket ..... menipis :( tapi nggak papa buat orang-orang yang aku sayang kok :*
dan jengjeng hari jum'at aku pulang Jogjaaaaaaaaaaaaaaa , wihiii seneng banget deh ya :D
berangkat ke stasiun jam 10.20, beeeh bisa dibilang kepagian, kereta dateng tepat jam 10.39 ... selama menunggu kereta dateng cerita ke budhe, soal Afif, soal Dika, dan yang terakhir soal masbro juga, cerita kenapa aku putus sama Afif dan blablablaaaa...budhe juga nyeritain dulu pas di lamar sama pakdhe, dan godaan pas mau menikah, yaitu para mantan pacar banyak yang datang mengajak kembali #aku besok kayak gimana yaa ? hehehe
and nggak lama kereta dateng, saatnya berpisah dengan budhe, cipikacipiki dulu , pas mau naik ke kereta lambaikan tangan dulu ke budhe #bakal kangen moment seperti ini, sayaaaaaaaaang banget sama Budhe Arni :*
ini pertama kalinya aku naik kereta sendirian tanpa ditemani sanak keluarga, dan deg-degan, grogi, takut banget, dan ternyata mengasyikan deh, pengalaman travelling pertama langsung jauh, dan sendirian pula, hehe
dan aku nggak bisa tidur, selama perjalanan dika telfon tapi karena bising banget nggak bisa lama deh telfonnya, hehe
sampai di jogja , tepatnya di stasiun lempuyangan jam 4 kurang 5menit lah, dan aku masih harus menunggu bapak menjemput :( #pak anakmu ini capek, pegel pula :(
dan akhirnya dijemput juga, pulang masih mampir beli pakan kucing yang habis, dan di rumah sudah disambut dengan adanya tamu, biasa bapak-bapak tetangga pada jenguk mbah kakung, dan kaget deh liat kondisinya mbah kakung
dan jam 7 aku udah tidur :) capek banget, hehe
sekian deh kegiatanku selama menghilang satu minggu :D
seminggu lebih aku menghilang, keluargaku sedang dalam ujian dari YME :(
pakdheku yang di Jombang sakit, Shafir juga sakit, eyang kakung masih sakit, dan nenek ku juga sakit, tapi alhamdulillah satu per satu mulai membaik, mulai dari shafir yang sembuh, nenek juga, dan pakdhe juga sudah kembali dari rumah sakit .. namun bertambah satu, keponakanku wisnu malam senin, tepatnya minggu malam tanggal 20 Januari 2013 kemarin dia kecelakaan, dan mengakibatkan tangan kirinya retak dan harus gips permanen getwell ya buat semuanya yang aku sayangi dan menyayangi aku :*
selama satu minggu ini aku menghilang #lebay deh hehe, sebenarnya aku dikirim dan ditugaskan ke Jombang membantu budhe merawat Pakdhe Bangun dan Shafir , hufft hari pertama di Jombang rasanya berat banget, kangen sama yang di jogja deh -____- , kangen keluarga, kangen Dika, kangen Si hitam yang ganteng, hehehe dan kangen semuaaaaanya deh :*
yang jelas selama di jombang aku ngurus rumah dan ngurus shafir, dan bolak-balik ke rumahsakit nemenin pakdhe kalo lagi di tinggal budhe kerumah ambil barang yang diperlukan ..
hmm dan ternyata banyak juga sodara yang dari jogja ngejenguk pakdhe, alhamdulillah nggak ngerasa sendirian, dan Dika pun rajin banget telfon, kalo masbro rajin ke WhatsApp sekarang, dan sering bikin sebel ... hmmm oke lah
selama pakdhe sakit, Mas Lafrans nggak tau, dan budhe sengaja nggak ngasih tau, soalnya Mas lagi ujian judul buat Tugas Akhir (TA) ..
mas lafrans baru di kasih tau kalo pakdhe dirumah sakit kamis kemaren,dan mas lafrans berpesan ke aku buat jagain pakdhe sama shafir #siap sudah dilaksanakan :)
dan rabu gagal buat klinong-klinong keliling jombang gara-gara hujan, hhuhu
dan akhirnya kamis sore nekat jalan-jalan keliling jombang dengan kondisi hujan #kalo enggak kayak gini nggak dapet oleholehnya, hehhe
dan dapet oleh-oleh buat Dika , masbro, dan orang2 dirumah and finally my pocket ..... menipis :( tapi nggak papa buat orang-orang yang aku sayang kok :*
dan jengjeng hari jum'at aku pulang Jogjaaaaaaaaaaaaaaa , wihiii seneng banget deh ya :D
berangkat ke stasiun jam 10.20, beeeh bisa dibilang kepagian, kereta dateng tepat jam 10.39 ... selama menunggu kereta dateng cerita ke budhe, soal Afif, soal Dika, dan yang terakhir soal masbro juga, cerita kenapa aku putus sama Afif dan blablablaaaa...budhe juga nyeritain dulu pas di lamar sama pakdhe, dan godaan pas mau menikah, yaitu para mantan pacar banyak yang datang mengajak kembali #aku besok kayak gimana yaa ? hehehe
and nggak lama kereta dateng, saatnya berpisah dengan budhe, cipikacipiki dulu , pas mau naik ke kereta lambaikan tangan dulu ke budhe #bakal kangen moment seperti ini, sayaaaaaaaaang banget sama Budhe Arni :*
ini pertama kalinya aku naik kereta sendirian tanpa ditemani sanak keluarga, dan deg-degan, grogi, takut banget, dan ternyata mengasyikan deh, pengalaman travelling pertama langsung jauh, dan sendirian pula, hehe
dan aku nggak bisa tidur, selama perjalanan dika telfon tapi karena bising banget nggak bisa lama deh telfonnya, hehe
sampai di jogja , tepatnya di stasiun lempuyangan jam 4 kurang 5menit lah, dan aku masih harus menunggu bapak menjemput :( #pak anakmu ini capek, pegel pula :(
dan akhirnya dijemput juga, pulang masih mampir beli pakan kucing yang habis, dan di rumah sudah disambut dengan adanya tamu, biasa bapak-bapak tetangga pada jenguk mbah kakung, dan kaget deh liat kondisinya mbah kakung
dan jam 7 aku udah tidur :) capek banget, hehe
sekian deh kegiatanku selama menghilang satu minggu :D
16 januari 2013
16 januari 2013
pagi ini diawali dengan bermalas ria, entah karena kondisi badan yang kurang sehat atau gimana aku juga kurang tau .... yang jelas lagi nggak semangat, dan tiba-tiba Dika sms, kalo Ibunya hari ini nggak dirumah, jadi diundur deh dia bawa aku kerumahnya, eh lhaaa dia malah ngajak aku layat ke rumah pakdhenya , pas aku tanya nanti ketemu siapa aja dia bilang gini "ada simbah , pakdhe budhe, sepupu, bulik"
lhaa aku belum siap , terlalu cepat ini (¬_¬") waaaa ibu kamu nanyain aku kapan main kerumah kamu aja udag gugup setengah mampus , ini lagi malah mau diajak ketemu keluarga besar , udah kayak mau nikah aja deh #dan sepertinya Dika beneran serius deh :3
naaah habis itu aku nyuci deh, selesai nyuci jam 11an deh mana mendung mau hujan, lhaa tau aku selesai nyuci, mbah ibu nyuruh aku ke pasar,lhaaa kok malah hujan, haduuu kehujanan deh , mana di jok motor nggak ada mantrol :(
yaaa nggak deres sih, tapi cukup membuatku menggigil kedinginan :3
habis itu dirumah tiduran deh, dan sore jam 2an masak nila goreng #dandananku udah kayak ibu-ibu deh, pake celemek, masak, plus nyambi nyuci piring , kata mama calon ibu rumah tangga harus tanggap sama kerjaan , wihiiii asiiik deh :D
dan selesai jam 3.30an, dan habis itu baru mandi deh, hehe
hmmmm sore itu, banyak sih yang sms, ada masbro, Dika, mas ari,dan yaa kaya gitu deh, masbro bikin sebel, Dika perhatian dia tau aku lagi sakit, dan mas ari bikin sebel juga -____________-
malemnya mbah kakung bikin kaget, minta ngebangunin semua yg dirumah buat berdo'a bareng :(
dan aku baru bisa tidur jam 12an ....
pagi ini diawali dengan bermalas ria, entah karena kondisi badan yang kurang sehat atau gimana aku juga kurang tau .... yang jelas lagi nggak semangat, dan tiba-tiba Dika sms, kalo Ibunya hari ini nggak dirumah, jadi diundur deh dia bawa aku kerumahnya, eh lhaaa dia malah ngajak aku layat ke rumah pakdhenya , pas aku tanya nanti ketemu siapa aja dia bilang gini "ada simbah , pakdhe budhe, sepupu, bulik"
lhaa aku belum siap , terlalu cepat ini (¬_¬") waaaa ibu kamu nanyain aku kapan main kerumah kamu aja udag gugup setengah mampus , ini lagi malah mau diajak ketemu keluarga besar , udah kayak mau nikah aja deh #dan sepertinya Dika beneran serius deh :3
naaah habis itu aku nyuci deh, selesai nyuci jam 11an deh mana mendung mau hujan, lhaa tau aku selesai nyuci, mbah ibu nyuruh aku ke pasar,lhaaa kok malah hujan, haduuu kehujanan deh , mana di jok motor nggak ada mantrol :(
yaaa nggak deres sih, tapi cukup membuatku menggigil kedinginan :3
habis itu dirumah tiduran deh, dan sore jam 2an masak nila goreng #dandananku udah kayak ibu-ibu deh, pake celemek, masak, plus nyambi nyuci piring , kata mama calon ibu rumah tangga harus tanggap sama kerjaan , wihiiii asiiik deh :D
dan selesai jam 3.30an, dan habis itu baru mandi deh, hehe
hmmmm sore itu, banyak sih yang sms, ada masbro, Dika, mas ari,dan yaa kaya gitu deh, masbro bikin sebel, Dika perhatian dia tau aku lagi sakit, dan mas ari bikin sebel juga -____________-
malemnya mbah kakung bikin kaget, minta ngebangunin semua yg dirumah buat berdo'a bareng :(
dan aku baru bisa tidur jam 12an ....
My Album
14 15 JANUARI 2013
senin 14 januari 2013
banguuun pagi , yeeey hehe #padahal aku menanti
dibangunin sama masbro, hehe, but nothing :(
bangun langsung mandi dan bersiap berangkat, berangkat
dari rumah jam 6.45 -seperti biasa ngebut deh, cuma 70km/jam kok- hehe
lhaaa sampe didepan ruang SV 120, beeeh dosen ternyata
udah dateng (dosen Agama) dan anak-anak yang masih diluar ruangan bingung ngehafalin
materi, maklum , dosen nyentrik yang satu ini ujiannya lisan, yaa semacam
wawancara begitulah
dan aku dapet giliran paling akhir #apes deh, tapi
nggak papa lah malah punya banyak kesempatan ngehafal materi, hehe dan
Alhamdulillah lancar, bebas merdeka #semoga hasilnya memuaskan , amiiin (‾ ʃƪ ‾)
nah selesai ujian bingung nih, puji lagi pergi berdua
sama erwin, yondha lagi di tempat arum temen SMAnya, dan akhirnya aku pulang
deh, dirumah ternyata Aji juga udah pulang dan mbah kakung belum berangkat cuci
darah ..
di rumah cuma makan, dan nyiapin bekal yang dibawa
Aji, o iya mulai hari ini dan satu minggu kedepan aji praktek, jadi berangkat
pagi cuma apel, terus siangnya dia praktek #semangat deh (9'.')9 hehehe
habis makan, aku nonton tv, lhaa sekitar jam 11.45an
mulai ngantuk, eee niatan cuma rebahan doang, lha kok ketiduran, dan
bangun-bangun jam 12.45, beeeh kaget banget, mana ujian jam 1.30 kalo sampe
telat bisa nggak konsen aku ngerjain ujian mata kuliah bahasa indonesia o(‾︵‾)o
tapi untungnya jam 1.25 sampe di kelas #fiuuuh aman
deh, legaaaaaaa, hehehe
dan selesai jam 3an langsung pulang deh ...
di rumah kembali ke rutinitas rumah -cuci piring-
naaah habis maghrib mama sama bapak pergi ke Muntilan
jagain mbah ibu, naaah pas mau mulai belajar , lha kok bell selatan rumah
bunyi, Pak dukuh sama istrinya dateng jenguk mbah kakung, yaudah ditunda deh
belajarnya, naaah pas masak air buat bikin teh, ada tamu lagi dari RT sebelah,
rombongan banyak banget, yaudah terpaksa ni masak airnya aku tinggal buat nyalamin
tamu dulu ... dan selesai terus lanjut bikin minum deh ...
nah jam udah 7.30 tapi aji belom sampe dirumah, aku
udah mikir yang enggak-enggak , jangan-jangan aji kenapa-kenapa, atau malah
motornya aji rewel lagi , eee ternyata begitu sampe dirumah aji cerita, kalo di
jalan macet karena ada kecelakaan #hufft syukurlah dek kamu nggak papa :)
nah jam 9nan baru deh bisa fokus ke materi ujian
Sejarah Kebudayaan Indonesia yang ada 4 bendel #lebih deh kayaknya (˘_˘")┒
pas buka laptop, online,sama on whatsApp, lhaa kok
malah ketiduran, jam 12 dibangunin sama bapak buat matiin laptop, tapi yaa lupa
, malah balik tidur lagi, binder sama materi ujian aja ikut aku tidur, hhihi
masbro, Dika, Afif, Mas Aan pada sms nggak aku bales,
lha wong udah tidur , lagi marah juga sama Masbro and Dika, terlebih sama Dika
nih, yang masih ngomongin masa pacarannya dulu waktu sama Vita #aku cemburu woy
! haduuu
dan lanjut ke tanggal 15 januari 2013
eee pagi-pagi masbro telfon #tumben nih, dan sekarang
juga siang NGGAK pernah sms lagi, hmm oke kalo gitu, sushi batal, aku juga
males update kalo kayak gini, aku jadi rajin ngetik gini juga karena kamu,
nggak sadar ya ?
niatan mau balik tidur lagi, tapi nggak bisa, mbah
kakung manggil mbah ibu tapi nggak direspon, pas aku dateng and aku tanyain
juga ternyata mbah kakung pengen duduk, yaudah aku bangunin bapak deh, habis
itu nyuapin roti buat mbah kakung, selesai nyuapin lanjut belajar deh ...
kaget liat kasurku ternyata penuh dengan materi ujian
dan laptop masih nyala #hhihii
dan nggak lama Dika telfon, dia curhat semalem nggak
bisa tidur#kasihan kamu yang, aku marah semalem aja kamu sampe segitunya ....
selesai belajar jam 10an, langsung sarapan deh, habis
sarapan terus mandi, naaah belum lama ngobrol sama bapak, terus ganti baju buat
siap-siap ke kampus eeee ada tamu dateng, sodaranya mama yang dari muntilan
dateng jenguk mbah kakung dan ada kabar baik kalo mbah ibu Jumoyo besok udah
boleh pulang #Alhamdulillah Ya Allah :*
nah berangkat ke kampus jam 12.45 sampe di kampus jam
1.15 ngebut tadi, hehe
sampe di kampus belajar lagi review materi, jam 1.30
masuk ruangan, dan jengjeng soal ternyata pilihan ganda jumlahnya 25 soal, dan
berhasil aku kerjakan dalam waktu 15 menit #kereeen haha, semua anak di kelas
juga gitu, lha bahan di materi keluar semua di soal sih, jadi gampang deh
ngerjainnya, tapi tadi kayaknya punyaku salah satu deh :( hhuhu
pulang tadi nunggu rada terang dulu, tapi tetep aja
nggak terang, yaudah nekat pulang deh, dan tadi mampir ke apotek dulu beliin
obat buat mbah kakung, dan kehujanan pula, haissssh whatever lah padahal besok
diajak kerumanya Dika buat ketemu sama ibunya (˘_˘")┒
dan pas dirumah ternyata ada tamu, tapi untung udah
dari tadi and udah dibuatin, huffft bisa istirahat deh ...
nah menjelang malem baru terasa dinginnya, brrrr
#sepertinya saya demam >.<
hmm masbro dihubungi susah banget, yowis sekarep lah
... ntar kalo butuh juga sms #maaf saya sudah kecewa berkalikali karena anda (
˘͡ -˘͡)
130113
13 januari 2013
bangun tetep siang jam 7.30 baru bangun #maklum yaa kecapekan dari kemaren, hehe
nyuci lagi deh, dan diselasela nyuci, blacky sama iput aku mandiin deh, hehe
kucingku jadi makin bersih and wangii , naah pas banyak tamu yang dateng pada heran liat aku mandiin kucingku,eeeh malah jadi tontonan anak kecil di belakang rumah tadi, hehe
dan selesai mandiin langsung aku jemur nih kedua kucingku, o iya abil nggak aku mandiin, kan dia lagi jatuh cinta, jadi bakal percuma kalo di mandiin juga hehe
habis mandiin lanjut ke cucian, naaah belom kelar nyuci mama udah ngajak ke Muntilan, jagain mbah ibu dirumah sakit, o iya sejak kamis malam kemaren, mbah ibu jumoyo opnam di RSUD Muntilan karena herpesnya parah dan masuk ruang isolasi, getwell ya mbah ibu, jangan ngeyel kalo dikasih tau mama, kasihan mbah kakung :)
naah sampe disana jam 1an kalo nggak salah, langsung deh ngurus mbah ibu, sampe lupa nggak bales smsnya Dika, dan baru ingat, dari 2 hari yang lalu Afif rajin sms lho , eee pake nginget inget masa lalu(masa pacaran) segala , maunya apa to ini ?
hmmm, terserah deh, yang jelas aku udah nggak ada perasaan lagi sama kamu, hanya sebatas kakak adik, okee !
tadi selesai ngurus mbah ibu langsung istirahat sambil ngetik update-an yang aku tinggalkan selama 4hari ini gara-gara lagi BT sama masbro ...
eeeh lha ujan deres banget plus mati listriknya pula, untuk ni rumah sakit ada dieselnya, amaaan bisa lanjut update, hehe
dan ternyata perut udah mulai keroncongan, akhirnya aku sendirian keluar beli makan buat aku sama mama, o iya mbah kakung lagi pulang kerumah istirahat, kasian udah 2 hari nggak bisa istirahat ...
naah ujan kan udah reda, pas mau nyebrang, aku kan udah berhenti ditengah di garis putih ituu, eee ada dua cowok naik motor goncengan masih mau nabrak aku ,,, maksudnya apaan nih orang ? ngajak ribut and cari perkara nih cowok #sial >.<
balik ke bangsal terus crita ke mama, lhaaa malah diketawain sama mama #piye sih mama ki, anak nyaris ditabrak kok malah di ketawain lho --"
dan jam 5 tadi mandi disana, brrr dingin banget airnya ....
jam 6 langsung perjalanan pulang deh, di sepanjang jalan cuma pelan, lha ujan takut jatuh kalo aku ngebut nanti.... dan sampai dirumah jam 7an dan cerita panjang lebar deh sama bapak
eee masbro sms setelah kemaren dan seharian nggak sms #seneng , kangen juga sih hhehe
lanjut nonton MU, lhaa untuk kali ini aku nggak sehati sama Dika, lha dia dukung liverpool e :(, ah nyebelin deh, tapi sehati sama masbro, hehe
o iya ini foto pas aku sama Aji pake masker , hehe
bangun tetep siang jam 7.30 baru bangun #maklum yaa kecapekan dari kemaren, hehe
nyuci lagi deh, dan diselasela nyuci, blacky sama iput aku mandiin deh, hehe
kucingku jadi makin bersih and wangii , naah pas banyak tamu yang dateng pada heran liat aku mandiin kucingku,eeeh malah jadi tontonan anak kecil di belakang rumah tadi, hehe
dan selesai mandiin langsung aku jemur nih kedua kucingku, o iya abil nggak aku mandiin, kan dia lagi jatuh cinta, jadi bakal percuma kalo di mandiin juga hehe
habis mandiin lanjut ke cucian, naaah belom kelar nyuci mama udah ngajak ke Muntilan, jagain mbah ibu dirumah sakit, o iya sejak kamis malam kemaren, mbah ibu jumoyo opnam di RSUD Muntilan karena herpesnya parah dan masuk ruang isolasi, getwell ya mbah ibu, jangan ngeyel kalo dikasih tau mama, kasihan mbah kakung :)
naah sampe disana jam 1an kalo nggak salah, langsung deh ngurus mbah ibu, sampe lupa nggak bales smsnya Dika, dan baru ingat, dari 2 hari yang lalu Afif rajin sms lho , eee pake nginget inget masa lalu(masa pacaran) segala , maunya apa to ini ?
hmmm, terserah deh, yang jelas aku udah nggak ada perasaan lagi sama kamu, hanya sebatas kakak adik, okee !
tadi selesai ngurus mbah ibu langsung istirahat sambil ngetik update-an yang aku tinggalkan selama 4hari ini gara-gara lagi BT sama masbro ...
eeeh lha ujan deres banget plus mati listriknya pula, untuk ni rumah sakit ada dieselnya, amaaan bisa lanjut update, hehe
dan ternyata perut udah mulai keroncongan, akhirnya aku sendirian keluar beli makan buat aku sama mama, o iya mbah kakung lagi pulang kerumah istirahat, kasian udah 2 hari nggak bisa istirahat ...
naah ujan kan udah reda, pas mau nyebrang, aku kan udah berhenti ditengah di garis putih ituu, eee ada dua cowok naik motor goncengan masih mau nabrak aku ,,, maksudnya apaan nih orang ? ngajak ribut and cari perkara nih cowok #sial >.<
balik ke bangsal terus crita ke mama, lhaaa malah diketawain sama mama #piye sih mama ki, anak nyaris ditabrak kok malah di ketawain lho --"
dan jam 5 tadi mandi disana, brrr dingin banget airnya ....
jam 6 langsung perjalanan pulang deh, di sepanjang jalan cuma pelan, lha ujan takut jatuh kalo aku ngebut nanti.... dan sampai dirumah jam 7an dan cerita panjang lebar deh sama bapak
eee masbro sms setelah kemaren dan seharian nggak sms #seneng , kangen juga sih hhehe
lanjut nonton MU, lhaa untuk kali ini aku nggak sehati sama Dika, lha dia dukung liverpool e :(, ah nyebelin deh, tapi sehati sama masbro, hehe
maskeran with brother |
12 jan 2013
12 januari 2013
bangun siang, dan langsung nyuci, naah bahis nyuci mama telfon " dek udah mandi belom? siap-siap mama jemput ya, kita ke PKU jemput mbah kakung, mbah kakung pulang hari ini"
dueer belum mandi, belom makan, belom siap lah, yaudah cucian aku slesein, lanjut langsung mandi, makan ntar aja deh, gampang
dan ternyata jam 10 mama udah dirumah, langsung deh cabut ke PKU, di sepanjang jalan nanya ke mama,kokmbah kakung jadi pulang hari ini ? katanya senin ?
mama " mbah kakung udah nggak betah berlama-lama diPKU"
dan sampe disana ternyata mbah kakung udah selesai cuci darah dan bersiap ke mobil, walhaa langsung deh lari ke bangsal nyusul mbah ibu bantu angkat barang-barang #hha jadi wonderwomen aku, nganggkat tas berisi baju dan selimut tebal yang mungkin beratnya 5kg an lah, hehe
huffft capek, panas,dan jam 1an berangkat kerumah deh, beeh di dalem mobil rasanya pengen tidur, mobil Avansa booo, dingin kan, hehe
dan akhirnya mama sama bapak duluan naik motor #eh ternyata belum sampe rumah pas aku dan rombongan udah dirumah, mama lagi enak mampir beli soto sapi , zzz bikin makin laper nih mama
dan akhirnya aku request ke mama
"ma aku belikan es buah sekalian"
dan alhamdulillah dibeliin sama mama, yeees legaaaa yaaah walopun akhirnya sedikit batuk hehe
habis itu baru deh bisa istirahat, eee baru tiduran bentar, tamu udah banyak yang dateng jenguk mbah kakung #kasian mbah kakung malah susah istirahatnya
dan sore jam 5an, pas Aji pulang sekolah, langsung aja deh aku ajak ke Godean beli pempers, dan barang lainnya
sampe dirumah jam 8nan deh, mana aji buruburu mau pergi malmingan sama temen sekolahnya #dasar cowok :3
daaaan habis itu ngobrol deh sama mama and bapak, naaah pas niatan mau online #eh udah online sih , aku ketiduran dan seperti biasa, laptop lupa aku matiin, sms juga nggak pada aku bales, maklum ya saya kecapekan dari kemaren hehe ....
hmmm tiba-tiba jadi teringat, pas di sekaten kemaren kan lewat depan gerai boneka, aku pengen ultah ku besok ada yang ngado boneka panda yang besar, hhihi #oke kita liat aja besok ada yang ngasih enggak yaa :D hehe
bangun siang, dan langsung nyuci, naah bahis nyuci mama telfon " dek udah mandi belom? siap-siap mama jemput ya, kita ke PKU jemput mbah kakung, mbah kakung pulang hari ini"
dueer belum mandi, belom makan, belom siap lah, yaudah cucian aku slesein, lanjut langsung mandi, makan ntar aja deh, gampang
dan ternyata jam 10 mama udah dirumah, langsung deh cabut ke PKU, di sepanjang jalan nanya ke mama,kokmbah kakung jadi pulang hari ini ? katanya senin ?
mama " mbah kakung udah nggak betah berlama-lama diPKU"
dan sampe disana ternyata mbah kakung udah selesai cuci darah dan bersiap ke mobil, walhaa langsung deh lari ke bangsal nyusul mbah ibu bantu angkat barang-barang #hha jadi wonderwomen aku, nganggkat tas berisi baju dan selimut tebal yang mungkin beratnya 5kg an lah, hehe
huffft capek, panas,dan jam 1an berangkat kerumah deh, beeh di dalem mobil rasanya pengen tidur, mobil Avansa booo, dingin kan, hehe
dan akhirnya mama sama bapak duluan naik motor #eh ternyata belum sampe rumah pas aku dan rombongan udah dirumah, mama lagi enak mampir beli soto sapi , zzz bikin makin laper nih mama
dan akhirnya aku request ke mama
"ma aku belikan es buah sekalian"
dan alhamdulillah dibeliin sama mama, yeees legaaaa yaaah walopun akhirnya sedikit batuk hehe
habis itu baru deh bisa istirahat, eee baru tiduran bentar, tamu udah banyak yang dateng jenguk mbah kakung #kasian mbah kakung malah susah istirahatnya
dan sore jam 5an, pas Aji pulang sekolah, langsung aja deh aku ajak ke Godean beli pempers, dan barang lainnya
sampe dirumah jam 8nan deh, mana aji buruburu mau pergi malmingan sama temen sekolahnya #dasar cowok :3
daaaan habis itu ngobrol deh sama mama and bapak, naaah pas niatan mau online #eh udah online sih , aku ketiduran dan seperti biasa, laptop lupa aku matiin, sms juga nggak pada aku bales, maklum ya saya kecapekan dari kemaren hehe ....
hmmm tiba-tiba jadi teringat, pas di sekaten kemaren kan lewat depan gerai boneka, aku pengen ultah ku besok ada yang ngado boneka panda yang besar, hhihi #oke kita liat aja besok ada yang ngasih enggak yaa :D hehe
fullday 11 Januari 2013
11 januari 2013
malem itu baru inget kan, masbro janji mau bangunin aku, dan kenyataannya ?? dibangunin jam 6.30 #aku udah siap berangkat ke kampus malahan , hmmm
oke hari ini ujian bahasa belanda sama Etiket, hmm bahasa belanda soalnya bikin teler, jam 09 belum ada yang belum selesai satupun, padahal jam selesai 09.10, mana suhu diruangan dingiiiiiiin banget, berasa di kutub deh, aku aja yang pake jaket masih kerasa dingin , brrr banget deh , hehe
dan setelah bahasa belanda selesai, dihadapkan dengan ujian Etiket, Protokol dan Pengembangan Diri, beeeh mana soal banyak banget lagi, eee ini lagi taufik masih aja sempet tanya ke aku, bikin nggak konsen, yaudah berhubung aku udah kelar ngerjain, aku tinggal keluar aja, dari pada di tanyain terus sama taufik, bisa berakibar nilai UAS ku jelek #oh God, jangan sampai deh (‾ ʃƪ ‾)
akhirnya selesai ngerjain Etiket jam 10.30, 40 menit lebih awal dan ternyata bapak udah nelfon terus
bapak nyuruh aku nyusul ke PKU, nemenin mbah putri , soalnya bapak mau ke RSUD Muntilan sama mama #mbah ibu masuk rumah sakit juga , hhuhu mana mbah kakung lagi operasi pasang Avisa
beeeh lama banget, kalo mbah putri bilang mbah kakung masuk ruang operasi jam 11an, tapi ternyata pas aku tanya langsung ke mbah kakung setelah operasi, di tangani dokter sehabis shalat jum'at, dan selesai operasi jam 3an
aku baru inget Dika nyusul ke rumah sakit jam 1.30 dan baru aku temui jam 3, lha mbah putri nggak mau ditinggal , ya udah terpaksa deh dika aku suruh nunggu di depan #makasih ya Sayangku udah sabar dan pengertian
setelah mbah kakung kembali ke bangsal, baru deh bisa nemuin dika, dan pas aku liat dari kejauhan ni pacarku kayak orang ilang, hehe
habis itu pergi ke rumah makan padang sama dika, naaah pas selesai makan dika bilang kapan dia bisa ajak aku kerumahnya, kaget juga, mau ngapain ?
pas aku tanyain ternyata ibunya Dika pengen ketemu sama aku #yaampun mau diapain nih aku ?
sabar ya sayang, insya Allah setelah aku selesai ujian ya :)
nah selesai makan dika aku ajak ke bangsal, biar dia pamit sama mbah kakung and mbah ibu, dan nggak lama kemudian setelah Dika pulang, tante dewi dateng sama bayu and wisnu , yeeey ada temennya
aku baru selesai mandi jam 5.30an, tetep aja mandinya nggak nyaman #huh sabar ya wul ....
naah jam 6.30an wisnu ngajak ke Sekaten, yaudah deh , dari pada nggak ada ada kegiatan dan kasian ini anak-anak bosen disini, akhirnya dengan izin dari ibunda mereka, berangkatlah kami ke sekaten, hehe
muter-muter kesana kemari, liat ini itu,dan akhirnya berhenti pada kentang ulir ... yaah namanya juga anak-anak #itung itung belajar bikin anak seneng deh , hehehe
dan aku dapet capek, jam 8.15 bayu ngajak kembali ke PKU, udah capek juga, wisnu juga laper
dan sempet fotofoto juga sebelum kembali ke PKU #hhihi
selesai foto-foto langsung beli makan dulu ke angkringan depan PKU, baru deh balik ke bangsal
disana istirahat, beeeh kaki kaku semua, pegel banget, dan aku bingung pulang kerumah gimana ? belum di jemput sama Aji, eeeh pas tante udah pulang baru deh Aji sama bapak dateng, aji laporan gini " mbak aku besok pake motormu ya, tutup oli bawah motorku bocor e"
yaudah kalo kayak gitu mau nolak kayak gimana, lagian aku libur juga kok ...
dan baru pulang sampai dirumah jam 11an deh, rencana mau update tapi kok malah ketiduran,mana masbro bikin sebel, jadi males deh mau update ...
hari ini playlistku penuh dengan lagunya Killingme Inside - kisah romantis ...
malem itu baru inget kan, masbro janji mau bangunin aku, dan kenyataannya ?? dibangunin jam 6.30 #aku udah siap berangkat ke kampus malahan , hmmm
oke hari ini ujian bahasa belanda sama Etiket, hmm bahasa belanda soalnya bikin teler, jam 09 belum ada yang belum selesai satupun, padahal jam selesai 09.10, mana suhu diruangan dingiiiiiiin banget, berasa di kutub deh, aku aja yang pake jaket masih kerasa dingin , brrr banget deh , hehe
dan setelah bahasa belanda selesai, dihadapkan dengan ujian Etiket, Protokol dan Pengembangan Diri, beeeh mana soal banyak banget lagi, eee ini lagi taufik masih aja sempet tanya ke aku, bikin nggak konsen, yaudah berhubung aku udah kelar ngerjain, aku tinggal keluar aja, dari pada di tanyain terus sama taufik, bisa berakibar nilai UAS ku jelek #oh God, jangan sampai deh (‾ ʃƪ ‾)
akhirnya selesai ngerjain Etiket jam 10.30, 40 menit lebih awal dan ternyata bapak udah nelfon terus
bapak nyuruh aku nyusul ke PKU, nemenin mbah putri , soalnya bapak mau ke RSUD Muntilan sama mama #mbah ibu masuk rumah sakit juga , hhuhu mana mbah kakung lagi operasi pasang Avisa
beeeh lama banget, kalo mbah putri bilang mbah kakung masuk ruang operasi jam 11an, tapi ternyata pas aku tanya langsung ke mbah kakung setelah operasi, di tangani dokter sehabis shalat jum'at, dan selesai operasi jam 3an
aku baru inget Dika nyusul ke rumah sakit jam 1.30 dan baru aku temui jam 3, lha mbah putri nggak mau ditinggal , ya udah terpaksa deh dika aku suruh nunggu di depan #makasih ya Sayangku udah sabar dan pengertian
setelah mbah kakung kembali ke bangsal, baru deh bisa nemuin dika, dan pas aku liat dari kejauhan ni pacarku kayak orang ilang, hehe
habis itu pergi ke rumah makan padang sama dika, naaah pas selesai makan dika bilang kapan dia bisa ajak aku kerumahnya, kaget juga, mau ngapain ?
pas aku tanyain ternyata ibunya Dika pengen ketemu sama aku #yaampun mau diapain nih aku ?
sabar ya sayang, insya Allah setelah aku selesai ujian ya :)
nah selesai makan dika aku ajak ke bangsal, biar dia pamit sama mbah kakung and mbah ibu, dan nggak lama kemudian setelah Dika pulang, tante dewi dateng sama bayu and wisnu , yeeey ada temennya
aku baru selesai mandi jam 5.30an, tetep aja mandinya nggak nyaman #huh sabar ya wul ....
naah jam 6.30an wisnu ngajak ke Sekaten, yaudah deh , dari pada nggak ada ada kegiatan dan kasian ini anak-anak bosen disini, akhirnya dengan izin dari ibunda mereka, berangkatlah kami ke sekaten, hehe
muter-muter kesana kemari, liat ini itu,dan akhirnya berhenti pada kentang ulir ... yaah namanya juga anak-anak #itung itung belajar bikin anak seneng deh , hehehe
dan aku dapet capek, jam 8.15 bayu ngajak kembali ke PKU, udah capek juga, wisnu juga laper
dan sempet fotofoto juga sebelum kembali ke PKU #hhihi
selesai foto-foto langsung beli makan dulu ke angkringan depan PKU, baru deh balik ke bangsal
disana istirahat, beeeh kaki kaku semua, pegel banget, dan aku bingung pulang kerumah gimana ? belum di jemput sama Aji, eeeh pas tante udah pulang baru deh Aji sama bapak dateng, aji laporan gini " mbak aku besok pake motormu ya, tutup oli bawah motorku bocor e"
yaudah kalo kayak gitu mau nolak kayak gimana, lagian aku libur juga kok ...
dan baru pulang sampai dirumah jam 11an deh, rencana mau update tapi kok malah ketiduran,mana masbro bikin sebel, jadi males deh mau update ...
hari ini playlistku penuh dengan lagunya Killingme Inside - kisah romantis ...
10 januari 2013
10 januari 2013
kamis seharian dirumah berhubung nggak ada jadwal ujian hehe
bisa bangun siang, lhaa baru bangun kok angin diluar rumah kueeencengnya yaampun serem deh ah , nggak berani deh lama-lama dirumah sendirian ...
habis itu nyuci terus mandi, terus bermalas-malas ria di rumah, nonton tv, eee lha masbro nggak ada kabar juga , hhhm oke lah kalo gitu, sibuk kali dia...
dika juga lagi kuliah, dan rencananya hari ini mau pergi sama Dika, lha kok motorku di pake mama kerja, soalnya motornya mama di pake bapak ke PKU , dan alhamdulillah kondisi eyang kakung membaik ... seneng deh dengernya, dan jam 11an bapak baru pulang, akhirnya ada temennya juga dirumah, hhihi
berhubung cuaca lagi nggak bagus, yaaa cuma dirumah, dika juga lagi sibuk kuliah, maklum lah :)
dari jam 12.30 tidur dan bangun bangun jam 3an #hhihii kebo kebo deh, capek banget sih
o iya masbro malemnya lembur laporan kalo enggak salah, lupa juga sih ini kegiatan udah 3 hari yang lalu, hehe, maaf ya lagi ngambek sama masbro juga dari hari jum'at dan ini diary baru aku ketik hari ini, yaa seinget aku aja deh ngetiknya, hehe
malemnya ya cuma bertiga dirumah sama mama and Aji, plus 3 kucing yang menemani ...
kamis seharian dirumah berhubung nggak ada jadwal ujian hehe
bisa bangun siang, lhaa baru bangun kok angin diluar rumah kueeencengnya yaampun serem deh ah , nggak berani deh lama-lama dirumah sendirian ...
habis itu nyuci terus mandi, terus bermalas-malas ria di rumah, nonton tv, eee lha masbro nggak ada kabar juga , hhhm oke lah kalo gitu, sibuk kali dia...
dika juga lagi kuliah, dan rencananya hari ini mau pergi sama Dika, lha kok motorku di pake mama kerja, soalnya motornya mama di pake bapak ke PKU , dan alhamdulillah kondisi eyang kakung membaik ... seneng deh dengernya, dan jam 11an bapak baru pulang, akhirnya ada temennya juga dirumah, hhihi
berhubung cuaca lagi nggak bagus, yaaa cuma dirumah, dika juga lagi sibuk kuliah, maklum lah :)
dari jam 12.30 tidur dan bangun bangun jam 3an #hhihii kebo kebo deh, capek banget sih
o iya masbro malemnya lembur laporan kalo enggak salah, lupa juga sih ini kegiatan udah 3 hari yang lalu, hehe, maaf ya lagi ngambek sama masbro juga dari hari jum'at dan ini diary baru aku ketik hari ini, yaa seinget aku aja deh ngetiknya, hehe
malemnya ya cuma bertiga dirumah sama mama and Aji, plus 3 kucing yang menemani ...
the beautifull moment
inilah moment paling berkesan dalam hidupku selama bersekolah di SMA N 1 SLEMAN YOGYAKARTA
09 januari 2013
09 januari 2013
bangun jam 5 pagi soalnya harus nganter aji ke klinik, kemaren sore kakinya kena air yang hampir mendidih, gara-garanya blacky keinjek, terus adikku kepleset dan akhirnya itu air yang hampir mendidih kena kaki kanan adikku #hayoo yang punya kucing ? hmm
hari ini karena adikku masih susah jalan dia nggak berangkat ke sekolah dan hanya tiduran di depan TV #kasian bener lu dik :(
habis itu mandi dan persiapan ujian, hari ini Geografi Pariwisata Indonesia #alhamdulillah siap lahir batin, soalnya semalem udah belajar,sampe ketiduran, smsnya masbro nggak aku bales, laptop juga nggak aku matiin, ketahuan pas adzan subuh, wkwk , o iya yang sms bilang "mesti ketiduran, mesti lupa matiin laptop" bener banget, hahaha peace (˘ ³˘)--c<ˇ_ˇ)
naaah pas lagi mulai ngerjain, hapeku getar lamaaaaaaaaaa banget, pas aku cek ternyata masbro telfon, beeeh kaget deh lagi mau fokus ke soal udah telfon aja nih, nggak sekolah apa ya ? (┌','┐)
terpaksa deh nggak aku angkat, lhaa lagi aja ngerjain dapet 1 soal (-̩̩-̩-̩̩__-̩̩-̩̩-̩̩)
selesai ujian jam 10.30 , lebih awal 40 menit dari batas waktu, hehe
baru deh sms masbro, lha ternyata kok dia baru mau berangkat sekolah, dan aku dalam perjalanan ke RS PKU nemenin mbah ibu jagain eyangkakung sampai jam 12.30
dan sampai dirumah jam 1.30, sejam perjalanan #maklum ya, nggak sehat bawa motor pelan, cuma 60km/jam kok hehe
habis itu cuci piring deh, selesai cuci piring langsung main sama blacky di depan TV
lagi males smsan sama Dika, yaudah aku bilang aja mau tidur, dan masbro juga baru sms jam 6 lewat tadi, begitu juga Dika udah lebih dulu sms aku jam 5an
sore ya cuma nggak ada kegiatan, tiduran, tenggorokan nggak nyaman
ooooo iya baru inget, siang sebelum ke PKU aku beli Jus mangga di kampus, dan sore jam 3an aku ke warung deket rumahnya Lutfi Bagus buat beli pop ice, habis itu lha kok tenggorokan rasanya kering, haduuu #aku ngeyel banget ya ? haha biarin deh
dan jam 7 cuma mantengin laptop dengerin lagunya Bruno Mars yang Count on me ... o iya baru inget ada yang hutang nyanyiin lagunya Ipang- Bintang Hidupku sambil akustikan nih , kalo nggak inget aku kecewa lhoo щ(ºдºщ) #maksa dikit, hehe
jam 8 tadi keluar beli pulsa sama aji, tepatnya aku goncengin aji, lha kakinya kan masih sakit, getwell brother :*
masbroo, dari kemaren aku nunggu kamu sms, sampe ketiduran terus, kamu juga susah di hubungi
besok Dika ngajak aku jalan, dia kangen katanya, semakin bingung kan, dulu deket sama Dika maksudku cuma ngehibur dia, eh lhaa nggak taunya dia malah jadi sayang ke aku #ini nih kadang perhatianku di salah artikan, ya sudah lah , nasi sudah menjadi bubur, udah nggak bisa di kembaliin jadi nasi lagi
masbro ini lagu buat kamu Souljah - Mars jangkrik #maaf
bangun jam 5 pagi soalnya harus nganter aji ke klinik, kemaren sore kakinya kena air yang hampir mendidih, gara-garanya blacky keinjek, terus adikku kepleset dan akhirnya itu air yang hampir mendidih kena kaki kanan adikku #hayoo yang punya kucing ? hmm
hari ini karena adikku masih susah jalan dia nggak berangkat ke sekolah dan hanya tiduran di depan TV #kasian bener lu dik :(
habis itu mandi dan persiapan ujian, hari ini Geografi Pariwisata Indonesia #alhamdulillah siap lahir batin, soalnya semalem udah belajar,sampe ketiduran, smsnya masbro nggak aku bales, laptop juga nggak aku matiin, ketahuan pas adzan subuh, wkwk , o iya yang sms bilang "mesti ketiduran, mesti lupa matiin laptop" bener banget, hahaha peace (˘ ³˘)--c<ˇ_ˇ)
naaah pas lagi mulai ngerjain, hapeku getar lamaaaaaaaaaa banget, pas aku cek ternyata masbro telfon, beeeh kaget deh lagi mau fokus ke soal udah telfon aja nih, nggak sekolah apa ya ? (┌','┐)
terpaksa deh nggak aku angkat, lhaa lagi aja ngerjain dapet 1 soal (-̩̩-̩-̩̩__-̩̩-̩̩-̩̩)
selesai ujian jam 10.30 , lebih awal 40 menit dari batas waktu, hehe
baru deh sms masbro, lha ternyata kok dia baru mau berangkat sekolah, dan aku dalam perjalanan ke RS PKU nemenin mbah ibu jagain eyangkakung sampai jam 12.30
dan sampai dirumah jam 1.30, sejam perjalanan #maklum ya, nggak sehat bawa motor pelan, cuma 60km/jam kok hehe
habis itu cuci piring deh, selesai cuci piring langsung main sama blacky di depan TV
lagi males smsan sama Dika, yaudah aku bilang aja mau tidur, dan masbro juga baru sms jam 6 lewat tadi, begitu juga Dika udah lebih dulu sms aku jam 5an
sore ya cuma nggak ada kegiatan, tiduran, tenggorokan nggak nyaman
ooooo iya baru inget, siang sebelum ke PKU aku beli Jus mangga di kampus, dan sore jam 3an aku ke warung deket rumahnya Lutfi Bagus buat beli pop ice, habis itu lha kok tenggorokan rasanya kering, haduuu #aku ngeyel banget ya ? haha biarin deh
dan jam 7 cuma mantengin laptop dengerin lagunya Bruno Mars yang Count on me ... o iya baru inget ada yang hutang nyanyiin lagunya Ipang- Bintang Hidupku sambil akustikan nih , kalo nggak inget aku kecewa lhoo щ(ºдºщ) #maksa dikit, hehe
jam 8 tadi keluar beli pulsa sama aji, tepatnya aku goncengin aji, lha kakinya kan masih sakit, getwell brother :*
masbroo, dari kemaren aku nunggu kamu sms, sampe ketiduran terus, kamu juga susah di hubungi
besok Dika ngajak aku jalan, dia kangen katanya, semakin bingung kan, dulu deket sama Dika maksudku cuma ngehibur dia, eh lhaa nggak taunya dia malah jadi sayang ke aku #ini nih kadang perhatianku di salah artikan, ya sudah lah , nasi sudah menjadi bubur, udah nggak bisa di kembaliin jadi nasi lagi
masbro ini lagu buat kamu Souljah - Mars jangkrik #maaf
Bruno Mars Profile
Bruno Mars |
alasan kenapa aku post Profilenya Bruno Mars, soalnya aku suka banget sama lagu-lagunya :) |
---|
Background information | |
---|---|
Birth name | Peter Gene Hernández |
Born | October 8, 1985 (age 27)[1] Honolulu , Hawaii, U.S. |
Genres | Reggae fusion, pop, soul, R&B |
Occupations | Singer-songwriter, record producer, model, dancer |
Instruments | Vocals, drums, guitar, keyboard, bass, piano, harmonica |
Years active | 2006–present |
Labels | Atlantic, Elektra |
Associated acts | The Smeezingtons, Lil Wayne, Eminem |
Website | www.brunomars.com |
@grammy Awards |
Mars had an unsuccessful stint with Motown Records, but then signed with Atlantic Records in 2009. He became recognized as a solo artist after lending his vocals and co-writing the hooks for the songs "Nothin' on You" by B.o.B, and "Billionaire" by Travie McCoy. He also co-wrote the hits "Right Round" by Flo Rida featuring Ke$ha, and "Wavin' Flag" by K'naan. In October 2010, he released his debut album, Doo-Wops & Hooligans. Anchored by the worldwide number-one singles "Just the Way You Are" and "Grenade", the album peaked at number three on the Billboard 200.[2] Mars was nominated for seven Grammys at the 53rd Grammy Awards, winning Best Male Pop Vocal Performance for "Just the Way You Are". His second studio album, Unorthodox Jukebox, was released on December 11, 2012.
Mars' music is noted for displaying a wide variety of styles and influences, and contains elements of many musical genres. He has worked with an assortment of artists from various genres. As a child, he was highly influenced by artists such as Little Richard,[3] Elvis Presley and Michael Jackson and would often impersonate these artists from a young age. Mars also incorporates reggae and Motown inspired sounds into his work. Worldwide, Mars became the best-selling digital artist in 2011. He had three singles in the top ten, including first place with "Just the Way You Are," which sold 12.5 million copies.[4] Mars won Best International Male Solo Artist at the 2012 BRIT Awards.[5] Bruno Mars has sold 6 million albums and 40 million singles worldwide.[6]
source : wikipedia.com
lyric Souljah-Mars Jangkrik
Bilang padaku kalau kamu single lagi
Kan ku jaga hati ini sampai nanti
Kau bosan dan kau putuskan pacarmu itu
Kan ku coba lagi masuk dalam hatimu
Hei kamu pujaan hatiku
Hei kamu pujaan hatiku
Kau pilih dirinya dan bukan diriku
Hei kamu teman baikku
Mengapa bukanku jadi pacarmu
Padahal aku yang nomor satu
Padahal aku yang nomor satu
Ku selalu ada memberimu cinta
So...
Bilang padaku kalau kamu single lagi
So...
Bilang padaku kalau kamu single lagi
Kan ku jaga hati ini sampai nanti
Kau bosan dan kau putuskan pacarmu itu
Kan ku coba lagi masuk dalam hatimu
Kita memang tlah lama berdua
Kita memang tlah lama berdua
Habiskan waktu saling berikan tanda
Tapi mengapa rasa belum sempurna
Mungkin karna ada dia
Padahal kamu yang slalu ada
Padahal kamu yang slalu ada
Sedangkan dia jauh disana
Belum waktunya kau tau isi hatiku
Belum waktunya kau tau isi hatiku
Belahlah dadaku kau tak temukan sesuatu
Bila kamu masih mau jalan denganku
Jangan sampai dia tau
Padahal kamu yang slalu ada
Padahal kamu yang slalu ada
Sedangkan dia jauh di sana
Belum waktunya kau tau isi hatiku
Belum waktunya kau tau isi hatiku
Belahlah dadaku kau tak temukan sesuatu
Bila kamu masih mau jalan denganku
Jangan sampai dia tau
Jangan sampai dia tau
Jangan sampai dia tau
Jangan sampai dia tau
source : http://lirik.kapanlagi.com/artis/souljah/mars_jangkrik
8 januari 2013 yang galau dan mulai sakit
8 januari 2013
ini hari WOW banget, aku telat ke kampus cuy, padahal ujian jam 7.30
aku baru bangun jam 6.30, haha keren banget, ngebut di jamal sampe hampir 80km/jam #aku nekat soalnya udah telat, kalo sampe telat nggak konsen ujian aku, hehe, yang mau ngomel ke aku silahkan :p
tapi akhirnya alhamdulillah lancar juga ujian Pengantar Ilmu Pariwisataku, hehe
selesai ujian jam 9, langsung deh ke kostnya yondha, tidur #maklum lagi nggak vit
sampai di kost yondha malah nggak bisa tidur dan akhirnya pergi beli makan di samping kostnya yondha, selesai makan cuma nonton tv
jam 11.15 berangkat ke kampus, ujian English Profesi jam 11.30 soalnya, ee sampai ruangan lha kok pengawas udah masuk #rajin banget buk :3
lha pas lagi mulai ngerjain , eee nih orang yang aku tungguin muncul sms juga #tapi timenya nggak pas masbro :3
selesai ujian 12.45, kurang 15 menit dari waktu akhir :D dan lancar juga, alhamdulillah :)
habis itu bingung nggak tau mau kemana, udah hujan deres, masbro di sms juga semakin lama balesnya, dan akhirnya baru bisa pulang jam 2, habis itu kerumah arum
curhat sama arum, aku bingung dengan semua yang aku hadapi sekarang
dan Dika baru bilang, dia baru putus dari Vita tanggal 3 kemaren, makin galau kan aku nerima dia
mana Noven bilang gini "mbak jangan-jangan kamu di duain sama Dika?"
please deh jangan bikin aku jadi bingung, lagi ujian nih #oh god, not again !
pulang dari rumah arum jam 4, dan kehujanan, udah males pake mantrol, sakit sakit sekalian deh dari pada nanggung gini sakitnya, dan makin kecewa juga sama masbro ...
nah tadi emang udah niatan nyetir motornya pelan-pelan buat nyari rumahnya masbro, dan akhirnya ketemu juga
pagar luar rumah cat hijau #yeees ketemu kan , weeek :p
pulang sampe rumah cuma mandi terus berangkat ke PKU sama mama and bapak, aji udah di sana dari pulang sekolah tadi
dan apa yang aku dapati, ke grimisan lagi, seharian mana ada waktu istirahat dan akhirnya pula, jahitanku marah, alias sakit lagi, nggak nyaman, pengen bobok , pengen bangun jam 7 deh, besok kan ujian jam 9.30, bisa nyantai dikit lah. hehe
di PKU ngobrol sama mbah ibu, hehe sambil makan sate ayam, o iya alhamdulillah eyang kakung kesehatannya mulai stabil kalo kata dokter sih jum'at boleh pulang, ya semoga saja deh :)
pulang kerumah jam 9 tadi baru sampe rumah, kehujanan pula sama mama, hhihi
semoga besok bisa ngerjain ujian Geografi Pariwisata deh, amiin :)
jadi inget kan, akhir akhir ini nggak ada themesong, lha pikiranku dan perasaanku lagi nggak menentu, antara sayang masbro apa beneran sayang sama Dika Yuanditra, hhuhu
ini hari WOW banget, aku telat ke kampus cuy, padahal ujian jam 7.30
aku baru bangun jam 6.30, haha keren banget, ngebut di jamal sampe hampir 80km/jam #aku nekat soalnya udah telat, kalo sampe telat nggak konsen ujian aku, hehe, yang mau ngomel ke aku silahkan :p
tapi akhirnya alhamdulillah lancar juga ujian Pengantar Ilmu Pariwisataku, hehe
selesai ujian jam 9, langsung deh ke kostnya yondha, tidur #maklum lagi nggak vit
sampai di kost yondha malah nggak bisa tidur dan akhirnya pergi beli makan di samping kostnya yondha, selesai makan cuma nonton tv
jam 11.15 berangkat ke kampus, ujian English Profesi jam 11.30 soalnya, ee sampai ruangan lha kok pengawas udah masuk #rajin banget buk :3
lha pas lagi mulai ngerjain , eee nih orang yang aku tungguin muncul sms juga #tapi timenya nggak pas masbro :3
selesai ujian 12.45, kurang 15 menit dari waktu akhir :D dan lancar juga, alhamdulillah :)
habis itu bingung nggak tau mau kemana, udah hujan deres, masbro di sms juga semakin lama balesnya, dan akhirnya baru bisa pulang jam 2, habis itu kerumah arum
curhat sama arum, aku bingung dengan semua yang aku hadapi sekarang
dan Dika baru bilang, dia baru putus dari Vita tanggal 3 kemaren, makin galau kan aku nerima dia
mana Noven bilang gini "mbak jangan-jangan kamu di duain sama Dika?"
please deh jangan bikin aku jadi bingung, lagi ujian nih #oh god, not again !
pulang dari rumah arum jam 4, dan kehujanan, udah males pake mantrol, sakit sakit sekalian deh dari pada nanggung gini sakitnya, dan makin kecewa juga sama masbro ...
nah tadi emang udah niatan nyetir motornya pelan-pelan buat nyari rumahnya masbro, dan akhirnya ketemu juga
pagar luar rumah cat hijau #yeees ketemu kan , weeek :p
pulang sampe rumah cuma mandi terus berangkat ke PKU sama mama and bapak, aji udah di sana dari pulang sekolah tadi
dan apa yang aku dapati, ke grimisan lagi, seharian mana ada waktu istirahat dan akhirnya pula, jahitanku marah, alias sakit lagi, nggak nyaman, pengen bobok , pengen bangun jam 7 deh, besok kan ujian jam 9.30, bisa nyantai dikit lah. hehe
di PKU ngobrol sama mbah ibu, hehe sambil makan sate ayam, o iya alhamdulillah eyang kakung kesehatannya mulai stabil kalo kata dokter sih jum'at boleh pulang, ya semoga saja deh :)
pulang kerumah jam 9 tadi baru sampe rumah, kehujanan pula sama mama, hhihi
semoga besok bisa ngerjain ujian Geografi Pariwisata deh, amiin :)
jadi inget kan, akhir akhir ini nggak ada themesong, lha pikiranku dan perasaanku lagi nggak menentu, antara sayang masbro apa beneran sayang sama Dika Yuanditra, hhuhu
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
10.TAHUN 2009......
TENTANG
KEPARIWISATAAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa,
serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang
dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan
kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana
terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa kebebasan melakukan
perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian
dari hak asasi manusia;
c.
bahwa kepariwisataan merupakan
bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis,
terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam
masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;
d.
bahwa pembangunan kepariwisataan
diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh
manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional,
dan global;
e.
bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan
kepariwisataan sehingga perlu diganti;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kepariwisataan;
Mengingat
: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Wisata adalah kegiatan perjalanan
yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat
tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan
daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
2.
Wisatawan adalah orang yang
melakukan wisata.
3.
Pariwisata adalah berbagai macam
kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
4.
Kepariwisataan adalah keseluruhan
kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta
multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta
interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
5.
Daya Tarik Wisata adalah segala
sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman
kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau
tujuan kunjungan wisatawan.
6.
Daerah tujuan pariwisata yang
selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada
dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya
tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat
yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
7.
Usaha Pariwisata adalah usaha
yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan
penyelenggaraan pariwisata.
8.
Pengusaha Pariwisata adalah orang
atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
9.
Industri Pariwisata adalah
kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang
dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
10.
Kawasan Strategis Pariwisata
adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi
untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau
lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan
sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
11.
Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
12.
Sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan
mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
13.
Pemerintah Pusat, selanjutnya
disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.
Pemerintah Daerah adalah
Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
15.
Menteri adalah menteri yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
BAB
II
ASAS,
FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal
2
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. kekeluargaan;
c. adil dan merata;
d. keseimbangan;
e. kemandirian;
f. kelestarian;
g. partisipatif;
h. berkelanjutan;
i. demokratis;
j. kesetaraan; dan
k. kesatuan.
Pasal
3
Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan
intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan
pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pasal
4
Kepariwisataan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. menghapus kemiskinan;
d. mengatasi pengangguran;
e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;
f. memajukan kebudayaan;
g. mengangkat citra bangsa;
h. memupuk rasa cinta tanah air;
i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.
BAB
III
PRINSIP
PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal
5
Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
a.
menjunjung tinggi norma agama dan
nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan
hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama
manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b.
menjunjung tinggi hak asasi
manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;
c.
memberi manfaat untuk
kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d.
memelihara kelestarian alam dan
lingkungan hidup;
e.
memberdayakan masyarakat
setempat;
f.
menjamin keterpaduan antarsektor,
antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik
dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g.
mematuhi kode etik kepariwisataan
dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata;
dan
h.
memperkukuh keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
BAB
IV
PEMBANGUNAN
KEPARIWISATAAN
Pasal
6
Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan asas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan
dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan
alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata.
Pasal
7
Pembangunan kepariwisataan meliputi:
a. industri pariwisata;
b. destinasi pariwisata;
c. pemasaran; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
Pasal
8
(1)
Pembangunan kepariwisataan
dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri
atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk
pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan
kepariwisataan kabupaten/kota.
(2)
Pembangunan kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana pembangunan
jangka panjang nasional.
Pasal
9
(1)
Rencana induk pembangunan
kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Rencana induk pembangunan
kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Daerah provinsi.
(3)
Rencana induk pembangunan
kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
(4)
Penyusunan rencana induk
pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(5)
Rencana induk pembangunan
kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perencanaan
pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan
kelembagaan kepariwisataan.
Pasal
10
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam
negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana
induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal
11
Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan kepariwisataan
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan
kepariwisataan.
BAB
V
KAWASAN
STRATEGIS
Pasal
12
(1)
Penetapan kawasan strategis pariwisata
dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a.
sumber daya pariwisata alam dan
budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;
b.
potensi pasar;
c.
lokasi strategis yang berperan
menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
d.
perlindungan terhadap lokasi tertentu
yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan
hidup;
e.
lokasi strategis yang mempunyai
peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f.
kesiapan dan dukungan masyarakat;
dan
g.
kekhususan dari wilayah.
(2)
Kawasan strategis pariwisata
dikembangkan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan
bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
(3)
Kawasan strategis pariwisata
harus memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
Pasal
13
(1)
Kawasan strategis pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas kawasan
strategis pariwisata nasional, kawasan strategis pariwisata provinsi, dan
kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota.
(2)
Kawasan strategis pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata
ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota.
(3)
Kawasan strategis pariwisata
nasional ditetapkan oleh Pemerintah, kawasan strategis pariwisata provinsi
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi, dan kawasan strategis pariwisata
kabupaten/kota ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4)
Kawasan pariwisata khusus ditetapkan
dengan undang-undang.
BAB
VI
USAHA
PARIWISATA
Pasal
14
(1)
Usaha pariwisata meliputi, antara
lain:
a.
daya tarik wisata;
b.
kawasan pariwisata;
c.
jasa transportasi wisata;
d.
jasa perjalanan wisata;
e.
jasa makanan dan minuman;
f.
penyediaan akomodasi;
g.
penyelenggaraan kegiatan hiburan
dan rekreasi;
h.
penyelenggaraan pertemuan,
perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i.
jasa informasi pariwisata;
j.
jasa konsultan pariwisata;
k.
jasa pramuwisata;
l.
wisata tirta; dan
m.
spa.
(2)
Usaha pariwisata selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal
15
(1)
Untuk dapat menyelenggarakan
usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata
wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal
16
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda atau meninjau
kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata
cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal
17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan
melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha
pariwisata dengan cara:
a.
membuat kebijakan pencadangan
usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
dan
b.
memfasilitasi kemitraan usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
BAB
VII
HAK,
KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian
Kesatu
Hak
Pasal
18
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola
urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
19
(1)
Setiap orang berhak:
a.
memperoleh kesempatan memenuhi
kebutuhan wisata;
b.
melakukan usaha pariwisata;
c.
menjadi pekerja/buruh pariwisata;
dan/atau
d.
berperan dalam proses pembangunan
kepariwisataan.
(2)
Setiap orang dan/atau masyarakat
di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:
a.
menjadi pekerja/buruh;
b.
konsinyasi; dan/atau
c.
pengelolaan.
Pasal
20
Setiap wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
c. perlindungan hukum dan keamanan;
d. pelayanan kesehatan;
e. perlindungan hak pribadi; dan
f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko
tinggi.
Pasal
21
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut
usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal
22
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
a.
mendapatkan kesempatan yang sama
dalam berusaha di bidang kepariwisataan;
b.
membentuk dan menjadi anggota
asosiasi kepariwisataan;
c.
mendapatkan perlindungan hukum
dalam berusaha;
dan
d.
mendapatkan fasilitas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Kedua
Kewajiban
Pasal
23
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
berkewajiban:
a.
menyediakan informasi
kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada
wisatawan;
b.
menciptakan iklim yang kondusif
untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang
sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
c.
memelihara, mengembangkan, dan
melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial
yang belum tergali; dan
d.
mengawasi dan mengendalikan
kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak
negatif bagi masyarakat luas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal
24
Setiap orang berkewajiban:
a.
menjaga dan melestarikan daya
tarik wisata; dan
b.
membantu terciptanya suasana
aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan
destinasi pariwisata.
Pasal
25
Setiap wisatawan berkewajiban:
a.
menjaga dan menghormati norma
agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
setempat;
b.
memelihara dan melestarikan
lingkungan;
c.
turut serta menjaga ketertiban
dan keamanan lingkungan; dan
d.
turut serta mencegah segala
bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Pasal
26
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:
a.
menjaga dan menghormati norma
agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
setempat;
b.
memberikan informasi yang akurat
dan bertanggung jawab;
c.
memberikan pelayanan yang tidak
diskriminatif;
d.
memberikan kenyamanan, keramahan,
perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
e.
memberikan perlindungan asuransi
pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
f.
mengembangkan kemitraan dengan
usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat,
dan menguntungkan;
g.
mengutamakan penggunaan produk
masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada
tenaga kerja lokal;
h.
meningkatkan kompetensi tenaga
kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
i.
berperan aktif dalam upaya
pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
j.
turut serta mencegah segala
bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di
lingkungan tempat usahanya;
k.
memelihara lingkungan yang sehat,
bersih, dan asri;
l.
memelihara kelestarian lingkungan
alam dan budaya;
m.
menjaga citra negara dan bangsa Indonesia
melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan
n.
menerapkan standar usaha dan
standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Ketiga
Larangan
Pasal
27
(1)
Setiap orang dilarang merusak
sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.
(2)
Merusak fisik daya tarik wisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna,
mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan,
mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat
berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya
tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
BAB
VIII
KEWENANGAN
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal
28
Pemerintah berwenang:
a.
menyusun dan menetapkan rencana
induk pembangunan kepariwisataan nasional;
b.
mengoordinasikan pembangunan
kepariwisataan lintas sektor dan lintas provinsi;
c.
menyelenggarakan kerja sama
internasional di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.
menetapkan daya tarik wisata
nasional;
e.
menetapkan destinasi pariwisata
nasional ;
f.
menetapkan norma, standar,
pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan
kepariwisataan;
g.
mengembangkan kebijakan
pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan;
h.
memelihara, mengembangkan, dan
melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial
yang belum tergali;
i.
melakukan dan memfasilitasi
promosi pariwisata nasional;
j.
memberikan kemudahan yang
mendukung kunjungan wisatawan;
k.
memberikan informasi dan/atau
peringatan dini yangberhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan;
l.
meningkatkan pemberdayaan
masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat;
m.
mengawasi, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan; dan
n.
mengalokasikan anggaran
kepariwisataan.
Pasal
29
Pemerintah provinsi berwenang:
a.
menyusun dan menetapkan rencana
induk pembangunan kepariwisataan provinsi;
b.
mengoordinasikan penyelenggaraan
kepariwisataan di wilayahnya;
c.
melaksanakan pendaftaran,
pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
d.
menetapkan destinasi pariwisata
provinsi;
e.
menetapkan daya tarik wisata
provinsi;
f.
memfasilitasi promosi destinasi
pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
g.
memelihara aset provinsi yang
menjadi daya tarik wisata provinsi; dan
h.
mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pasal
30
Pemerintah kabupaten/kota berwenang:
a.
menyusun dan menetapkan rencana
induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota;
b.
menetapkan destinasi pariwisata
kabupaten/kota;
c.
menetapkan daya tarik wisata
kabupaten/kota;
d.
melaksanakan pendaftaran, pencatatan,
dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
e.
mengatur penyelenggaraan dan
pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
f.
memfasilitasi dan melakukan
promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
g.
memfasilitasi pengembangan daya
tarik wisata baru;
h.
menyelenggarakan pelatihan dan
penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota;
i.
memelihara dan melestarikan daya
tarik wisata yang berada di wilayahnya;
j.
menyelenggarakan bimbingan
masyarakat sadar wisata; dan
k.
mengalokasikan anggaran
kepariwisataan.
Pasal
31
(1)
Setiap perseorangan, organisasi
pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa
atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan,
dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang
konkret diberi penghargaan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah atau lembaga lain yang tepercaya.
(3)
Penghargaan dapat berbentuk
pemberian piagam, uang, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Presiden.
Pasal
32
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk
kepentingan pengembangan kepariwisataan.
(2)
Dalam menyediakan dan
menyebarluaskan informasi, Pemerintah mengembangkan sistem informasi kepariwisataan
nasional.
(3)
Pemerintah Daerah dapat
mengembangkan dan mengelola sistem informasi kepariwisataan sesuai dengan
kemampuan dan kondisi daerah.
BAB
IX
KOORDINASI
Pasal
33
(1)
Dalam rangka meningkatkan
penyelenggaraan kepariwisataan Pemerintah melakukan koordinasi strategis lintas
sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan kepariwisataan.
(2)
Koordinasi strategis lintas
sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bidang pelayanan kepabeanan,
keimigrasian, dan karantina;
b.
bidang keamanan dan ketertiban;
c.
bidang prasarana umum yang
mencakupi jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan;
d.
bidang transportasi darat, laut,
dan udara; dan
e.
bidang promosi pariwisata dan
kerja sama luar negeri.
Pasal
34
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) dipimpin oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal
35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, mekanisme, dan
hubungan koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB
X
BADAN
PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Bagian
Kesatu
Badan
Promosi Pariwisata Indonesia
Pasal
36
(1)
Pemerintah memfasilitasi
pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
yang berkedudukan di ibu kota
negara.
(2)
Badan Promosi Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat
mandiri.
(3)
Pembentukan Badan Promosi
Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal
37
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia terdiri atas 2 (dua)
unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
Pasal
38
(1)
Unsur penentu kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota
terdiri atas:
a.
wakil asosiasi kepariwisataan 4
(empat) orang;
b.
wakil asosiasi profesi 2 (dua)
orang;
c.
wakil asosiasi penerbangan 1
(satu) orang; dan
d.
pakar/akademisi 2 (dua) orang.
(2)
Keanggotaan unsur penentu
kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia diusulkan oleh Menteri kepada
Presiden untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
(3)
Unsur penentu kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Indonesia
dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang
sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur
penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal
39
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata
Indonesia.
Pasal
40
(1)
Unsur pelaksana Badan Promosi
Pariwisata Indonesia
dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur
sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Unsur pelaksana Badan Promosi
Pariwisata Indonesia
wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
(3)
Masa kerja unsur pelaksana Badan
Promosi Pariwisata Indonesia
paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
kerja berikutnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
Pasal
41
(1)
Badan Promosi Pariwisata Indonesia
mempunyai tugas:
a.
meningkatkan citra kepariwisataan
Indonesia;
b.
meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara
dan penerimaan devisa;
c.
meningkatkan kunjungan wisatawan
nusantara dan pembelanjaan;
d.
menggalang pendanaan dari sumber
selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
melakukan riset dalam rangka
pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
(2)
Badan Promosi Pariwisata Indonesia
mempunyai fungsi sebagai:
a.
koordinator promosi pariwisata
yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan
b.
mitra kerja Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
Pasal
42
(1)
Sumber pembiayaan Badan Promosi
Pariwisata Indonesia
berasal dari:
a.
pemangku kepentingan; dan
b.
sumber lainnya yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Bantuan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengelolaan dana yang bersumber
dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada
masyarakat.
Bagian
Kedua
Badan
Promosi Pariwisata Daerah
Pasal
43
(1)
Pemerintah Daerah dapat
memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di
ibu kota
provinsi dan kabupaten/kota.
(2)
Badan Promosi Pariwisata Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat
mandiri.
(3)
Badan Promosi Pariwisata Daerah
dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi
Pariwisata Indonesia.
(4)
Pembentukan Badan Promosi
Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal
44
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2
(dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
Pasal
45
(1)
Unsur penentu kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berjumlah 9
(sembilan) orang anggota terdiri atas:
a.
wakil asosiasi kepariwisataan 4
(empat) orang;
b.
wakil asosiasi profesi 2 (dua)
orang;
c.
wakil asosiasi penerbangan 1
(satu) orang; dan
d.
pakar/akademisi 2 (dua) orang.
(2)
Keanggotaan unsur penentu
kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
(3)
Unsur penentu kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua
yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur
penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota.
Pasal
46
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata
Daerah.
Pasal
47
(1)
Unsur pelaksana Badan Promosi
Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh
beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Unsur pelaksana Badan Promosi
Pariwisata Daerah wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
(3)
Masa kerja unsur pelaksana Badan
Promosi Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Pasal
48
(1)
Badan Promosi Pariwisata Daerah
mempunyai tugas:
a.
meningkatkan citra kepariwisataan
Indonesia;
b.
meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara
dan penerimaan devisa;
c.
meningkatkan kunjungan wisatawan
nusantara dan pembelanjaan;
d.
menggalang pendanaan dari sumber
selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
melakukan riset dalam rangka
pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
(2)
Badan Promosi Pariwisata Daerah
mempunyai fungsi sebagai:
a.
koordinator promosi pariwisata
yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan
b.
mitra kerja Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
Pasal
49
(1)
Sumber pembiayaan Badan Promosi
Pariwisata Daerah berasal dari:
a.
pemangku kepentingan; dan
b.
sumber lainnya yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Bantuan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengelolaan dana yang bersumber
dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada
masyarakat.
BAB
XI
GABUNGAN
INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA
Pasal
50
(1)
Untuk mendukung pengembangan
dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dibentuk satu wadah yang dinamakan
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia.
(2)
Keanggotaan Gabungan Industri
Pariwisata Indonesia
terdiri atas:
a.
pengusaha pariwisata;
b.
asosiasi usaha pariwisata;
c.
asosiasi profesi; dan
d.
asosiasi lain yang terkait
langsung dengan pariwisata.
(3)
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah
serta wadah komunikasi dan konsultasi para anggotanya dalam penyelenggaraan dan
pembangunan kepariwisataan.
(4)
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia
bersifat mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.
(5)
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia
melakukan kegiatan, antara lain:
a.
menetapkan dan menegakkan Kode
Etik Gabungan Industri Pariwisata Indonesia;
b.
menyalurkan aspirasi serta
memelihara kerukunan dan kepentingan anggota dalam rangka keikutsertaannya
dalam pembangunan bidang kepariwisataan;
c.
meningkatkan hubungan dan kerja
sama antara pengusaha pariwisata Indonesia dan pengusaha pariwisata
luar negeri untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan;
d.
mencegah persaingan usaha yang
tidak sehat di bidang pariwisata; dan
e.
menyelenggarakan pusat informasi
usaha dan menyebarluaskan kebijakan Pemerintah di bidang kepariwisataan.
Pasal
51
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, keanggotaan, susunan
kepengurusan, dan kegiatan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB
XII
PELATIHAN
SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI,
SERTIFIKASI,
DAN TENAGA KERJA
Bagian
Kesatu
Pelatihan
Sumber Daya Manusia
Pasal
52
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan sumber
daya manusia pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Kedua
Standardisasi
dan Sertifikasi
Pasal
53
(1)
Tenaga kerja di bidang
kepariwisataan memiliki standar kompetensi.
(2)
Standar kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
(3)
Sertifikasi kompetensi dilakukan
oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
54
(1)
Produk, pelayanan, dan
pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha.
(2)
Standar usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi usaha.
(3)
Sertifikasi usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
55
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian
Ketiga
Tenaga
Kerja Ahli Warga Negara Asing
Pasal
56
(1)
Pengusaha pariwisata dapat
mempekerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Tenaga kerja ahli warga negara
asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat rekomendasi
dari organisasi asosiasi pekerja profesional kepariwisataan.
BAB
XIII
PENDANAAN
Pasal
57
Pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat.
Pasal
58
Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Pasal
59
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang
diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam
dan budaya.
Pasal
60
Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan
pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan Peraturan
Presiden.
Pasal
61
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi
usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan.
BAB
XIV
SANKSI
ADMINISTRATIF
Pasal
62
(1)
Setiap wisatawan yang tidak
mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi berupa
teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi.
(2)
Apabila wisatawan telah diberi
teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diindahkannya, wisatawan
yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi perbuatan dilakukan.
Pasal
63
(1)
Setiap pengusaha pariwisata yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 26
dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha; dan
c.
pembekuan sementara kegiatan
usaha.
(3)
Teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada pengusaha paling banyak 3
(tiga) kali.
(4)
Sanksi pembatasan kegiatan usaha
dikenakan kepada pengusaha yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5)
Sanksi pembekuan sementara
kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
BAB
XV
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
64
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja
dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)
Setiap orang yang karena
kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik
wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
BAB
XVI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
65
Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) harus telah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal
66
(1)
Pembentukan Gabungan Industri
Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk pertama kalinya difasilitasi oleh
Pemerintah.
(2)
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus telah dibentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua)
tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
BAB
XVII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
67
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan
dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal
68
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
69
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 3427), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal
70
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2009 NOMOR 11
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
10 TAHUN 2009
TENTANG
KEPARIWISATAAN
I. UMUM
Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahi bangsa Indonesia kekayaan yang tidak
ternilai harganya. Kekayaan berupa letak geografis yang strategis,
keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan alam, flora, dan fauna,
peninggalan purbakala, serta peninggalan sejarah, seni, dan budaya merupakan
sumber daya dan modal untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa
Indonesia sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan dicita-citakan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber daya dan modal tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal
melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang ditujukan untuk meningkatkan
pendapatan nasional, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan
lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan
daya tarik wisata dan destinasi di Indonesia, serta memupuk rasa cinta tanah
air dan mempererat persahabatan antarbangsa.
Kecenderungan perkembangan kepariwisataan dunia dari tahun ke
tahun menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Hal itu disebabkan, antara
lain, oleh perubahan struktur sosial ekonomi negara di dunia dan semakin banyak
orang yang memiliki pendapatan lebih yang semakin tinggi. Selain itu,
kepariwisataan telah berkembang menjadi suatu fenomena global, menjadi
kebutuhan dasar, serta menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus
dihormati dan dilindungi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dunia usaha
pariwisata, dan masyarakat berkewajiban untuk dapat menjamin agar berwisata sebagai
hak setiap orang dapat ditegakkan sehingga mendukung tercapainya peningkatan
harkat dan martabat manusia, peningkatan kesejahteraan, serta persahabatan
antarbangsa dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia.
Dalam menghadapi perubahan global dan penguatan hak pribadi masyarakat
untuk menikmati waktu luang dengan berwisata, perlu dilakukan pembangunan kepariwisataan
yang bertumpu pada keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan bangsa dengan tetap menempatkan
kebhinekaan sebagai suatu yang hakiki dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, pembangunan kepariwisataan harus tetap memperhatikan
jumlah penduduk. Jumlah penduduk akan menjadi salah satu modal utama dalam
pembangunan kepariwisataan pada masa sekarang dan yang akan datang karena
memiliki fungsi ganda, di samping sebagai aset sumber daya manusia, juga
berfungsi sebagai sumber potensi wisatawan nusantara.
Dengan demikian, pembangunan kepariwisataan dapat dijadikan sarana
untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam
keragaman. Pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan
yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan
bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumber
daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan
lintas sektor, kerja sama antarnegara, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung
jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan kepariwisataan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan masih
menitikberatkan pada usaha pariwisata.
Oleh karena itu, sebagai salah satu syarat untuk menciptakan iklim
yang kondusif dalam pembangunan kepariwisataan yang bersifat menyeluruh dalam
rangka menjawab tuntutan zaman akibat perubahan lingkungan strategis, baik
eksternal maupun internal, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
dengan undang-undang yang baru.
Materi yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi, antara lain
hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan
berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis,
pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi
pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi
usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata
melalui pelatihan sumber daya manusia.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “lingkungan hidup” adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “masyarakat setempat” adalah masyarakat yang
bertempat tinggal di dalam wilayah destinasi pariwisata dan diprioritaskan
untuk mendapatkan manfaat dari penyelenggaraan kegiatan pariwisata di tempat tersebut.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan
internasional” adalah kode etik dan kesepakatan internasional dalam
penyelenggaraan kepariwisataan yang telah diratifikasi.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan industri
pariwisata, antara lain pembangunan struktur (fungsi, hierarki, dan hubungan)
industri pariwisata, daya saing produk pariwisata, kemitraan usaha pariwisata, kredibilitas
bisnis, serta tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.
Huruf b
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan destinasi pariwisata,
antara lain pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan
prasarana, penyediaan fasilitas umum, serta pembangunan fasilitas pariwisata
secara terpadu dan berkesinambungan.
Huruf c
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan pemasaran,
antara lain pemasaran pariwisata bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang bertanggung jawab
dalam membangun citra Indonesia
sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing.
Huruf d
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan kelembagaan
kepariwisataan, antara lain pengembangan organisasi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, swasta, dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, serta
mekanisme operasional di bidang kepariwisataan.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pemangku kepentingan” adalah Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong penanaman modal dalam
negeri dan penanaman modal asing yang dilakukan melalui, antara lain pemberian
insentif fiskal dan nonfiskal, kemudahan, promosi penanaman modal, dan
pemberian informasi peluang penanaman modal.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kawasan strategis yang memiliki kekhususan wilayah menjadi kawasan
pariwisata khusus ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “usaha daya tarik wisata” adalah usaha yang
kegiatannya mengelola daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan
daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “usaha kawasan pariwisata” adalah usaha yang
kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi
kebutuhan pariwisata.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “usaha jasa transportasi wisata” adalah usaha
khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan
angkutan transportasi reguler/umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “usaha jasa perjalanan wisata” adalah usaha
biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata.
Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa
perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata,
termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha jasa pemesanan sarana,
seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “usaha jasa makanan dan minuman” adalah usaha
jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan
untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai
minum.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “usaha penyediaan akomodasi” adalah usaha
yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata
lainnya.
Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan,
persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan
pariwisata.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan
rekreasi” merupakan usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan,
arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya
yang bertujuan untuk pariwisata.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan
insentif, konferensi, dan pameran” adalah usaha yang memberikan jasa bagi suatu
pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra
usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam
rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala
nasional, regional, dan internasional.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “usaha jasa informasi pariwisata” adalah
usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan hasil
penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak
dan/atau elektronik.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “usaha jasa konsultan pariwisata” adalah
usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan,
perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang
kepariwisataan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “usaha jasa pramuwisata” adalah usaha yang
menyediakan dan/atau mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi
kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “usaha wisata tirta” merupakan usaha yang
menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan
prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai,
sungai, danau, dan waduk.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “usaha spa” adalah usaha perawatan yang
memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah,
layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan
jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tata cara pendaftaran yang diatur dalam Peraturan Menteri bersifat
teknis dan administratif yang memenuhi prinsip dalam penyelenggaran pelayanan
publik yang transparan meliputi, antara lain prosedur pelayanan yang sederhana,
persyaratan teknis dan administratif yang mudah, waktu penyelesaian yang cepat,
lokasi pelayanan yang mudah dijangkau, standar pelayanan yang jelas, dan
informasi pelayanan yang terbuka. Penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat
dipertanggungjawabkan, baik kepada publik maupun kepada atasan/pimpinan unit
pelayanan instansi pemerintah (akuntabel).
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kebijakan pencadangan usaha pariwisata”
adalah memberikan perlindungan dan kesempatan berusaha untuk usaha mikro,
kecil, menengah, dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan “mengelola” adalah merencanakan, mengorganisasikan,
dan mengendalikan semua urusan kepariwisataan.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “konsinyasi” adalah hak setiap orang atau
masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui usaha pariwisata
yang pembayarannya dilakukan kemudian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pengelolaan” adalah hak setiap orang atau
masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan
usaha pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar destinasi untuk
menunjang pergerakan wisatawan.
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pelayanan kepariwisataan sesuai dengan
standar” adalah pelayanan yang diberikan kepada wisatawan berdasarkan standar
kualifikasi usaha dan standar kompetensi sumber daya manusia.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “usaha pariwisata dengan kegiatan yang
berisiko tinggi” meliputi, antara lain wisata selam, arung jeram, panjat
tebing, permainan jet coaster, dan mengunjungi objek wisata tertentu,
seperti melihat satwa liar di alam bebas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “spesies tertentu” adalah kelompok flora dan
fauna yang dilindungi.
Yang dimaksud dengan “keunikan” adalah suatu keadaan atau hal yang
memiliki kekhususan/keistimewaan yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan
wisatawan, seperti relief candi, patung, dan rumah adat.
Yang dimaksud dengan “nilai autentik” adalah nilai keaslian yang
menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, seperti benda cagar budaya.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Ketentuan mengenai koordinasi strategis di bidang pelayanan
kepabeanan dilakukan dengan instansi pemerintah yang mengurusi bidang bea cukai
dalam hal mempermudah masuk dan keluarnya barang untuk keperluan berbagai
kegiatan pariwisata, antara lain untuk keperluan pertemuan, perjalanan
insentif, konferensi, dan pameran; untuk promosi pariwisata internasional; dan
untuk kegiatan pariwisata internasional lainnya.
Ketentuan mengenai koordinasi strategis di bidang pelayanan
keimigrasian dilakukan dengan instansi pemerintah yang mengurusi keimigrasian
dalam hal mempermudah:
a.
pemberian bebas visa kunjungan
singkat (BVKS) atau visa free dan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK)
atau visa on arrival (VOA); dan
b.
pemberian visa kepada peserta
pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran dari negara di luar
yang mendapatkan fasilitas BVKS dan VKSK.
Ketentuan mengenai koordinasi strategis di bidang pelayanan
karantina dilakukan dengan instansi pemerintah yang mengurusi karantina dan
kesehatan dengan prosedur yang jelas dan tegas dalam hal:
a.
masuk dan keluarnya hewan dan
tumbuhan yang terkait dengan kegiatan pariwisata/ pertemuan, perjalanan
insentif, konferensi, dan pameran; dan
b.
masuk dan keluarnya bahan/barang
untuk keperluan wisatawan.
Huruf b
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang keamanan dan
ketertiban dilakukan dengan instansi Pemerintah di bidang pemerintahan dalam
negeri, Kepolisian Republik Indonesia,
dan Tentara Nasional Indonesia dalam hal:
a.
kebijakan dan pelayanan
pengamanan di lingkungan objek vital pariwisata nasional dan daerah;
b.
penetapan standar keamanan dan
ketertiban serta pengawasan perjalanan wisatawan sejak kedatangan, selama
perjalanan, dan sampai kepulangan; dan
c.
pemberian informasi mengenai
kondisi destinasi pariwisata yang kondusif dan aman untuk dikunjungi dengan
memberikan peringatan dini terhadap adanya suatu bencana.
Huruf c
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang prasarana umum
dilakukan dengan instansi pemerintah dalam hal ketersediaan dan keterpeliharaan:
a.
prasarana jalan menuju dan di
lingkungan destinasi pariwisata;
b.
air bersih untuk fasilitas umum
dan fasilitas pariwisata di destinasi pariwisata;
c.
listrik untuk fasilitas umum dan
fasilitas pariwisata di destinasi pariwisata;
d.
sarana telekomunikasi untuk
fasilitas umum dan fasilitas pariwisata di destinasi pariwisata; dan
e.
sistem pembuangan air kotor,
sampah, dan sanitasi.
Huruf d
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang transportasi darat,
laut, dan udara dilakukan dengan instansi pemerintah di bidang perhubungan
dalam hal:
a.
peningkatan jalur dan frekuensi
penerbangan maskapai asing dan maskapai nasional dari sumber utama pasar
wisatawan mancanegara;
b.
peningkatan kualitas sarana
bandara, terminal bus, stasiun kereta api, dan pelabuhan laut yang memenuhi International
Ship and Port Security Code (ISPS Code);
c.
peningkatan kenyamanan sarana
transportasi;
d.
keterpaduan moda transportasi;
e.
ketersediaan pelayanan transportasi
perintis; dan
f.
ketersediaan rambu/petunjuk
perjalanan menuju daya tarik wisata dan destinasi pariwisata.
Huruf e
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang promosi pariwisata
dilakukan dengan instansi Pemerintah yang menangani bidang luar negeri, perindustrian,
perdagangan, penanaman modal, dan Pemerintah Daerah dalam hal promosi terpadu
di bidang pariwisata, perdagangan, industri, dan penanaman modal dan promosi
bersama di bidang pariwisata dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan
penerbangan, dan industri pariwisata.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Yang dimaksud dengan “unsur penentu kebijakan” adalah penentu yang
merumuskan dan menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas Badan Promosi
Pariwisata Indonesia.
Yang dimaksud dengan “unsur pelaksana” adalah pelaksana kebijakan
yang menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Sertifikasi kompetensi diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi
yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat diberikan
setelah lulus uji kompetensi yang dilakukan berdasarkan standar kompetensi yang
disusun bersama-sama oleh instansi pemerintah di bidang pariwisata, asosiasi
pariwisata, pengusaha, dan akademisi.
Pasal 56
Ayat (1)
Ketentuan mengenai tenaga kerja ahli warga negara asing bidang
pariwisata dibutuhkan sepanjang keahliannya belum dapat dipenuhi atau belum
tersedia tenaga kerja Indonesia
selama tidak bertentangan dengan kesepakatan internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4966
Langganan:
Postingan
(
Atom
)