Surat Jual Beli Peralatan Kamar Tidur
Pada hari ini, Kamis tanggal 21 Oktober 2010, kami yang bertandatangan di bawah ini :
i. nama : Dra. Siti Nurcahyati,
alamat : Jalan Kusuma Wijaya 116, Yogyakarta,
pekerjaan : Direktur PT. Rotan Indah,
yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama (penjual)
ii. nama : Doni Rukmana,
alamat : Jalan Panglima Polim 35, Jakarta Selatan,
pekerjaan : S.E Direktur CV Biru Laut,
yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua (pembeli)
Telah sepakat untuk mengadakan jual beli dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak pertama menjual 15 set peralatan kamar tidur yang berharga Rp 15.000.000,00 per set kepada pihak kedua.
Pasal 2
Kedua pihak menyepakati harga barang tersebut yaitu sebesar 15 set x Rp 15.000.000,00/set = Rp 225.000.000,00.
Pasal 3
Pihak kedua membayar 60% (60% x Rp 225.000.000,00 = Rp 135.000.000,00 ) sebagai uang muka dan dengan bukti kuitansi tersendiri. Sedangkan 40% (40% x Rp 225.000.000,00 = Rp 90.000.000,00 ) sisanya akan dibayarkan pada waktu pihak kedua menerima pengiriman barang yang terakhir.
Pasal 4
Barang akan dikirim 10 hari secara bertahap setelah ditandatangani surat perjanjian tersebut.
Pasal5
Jika karena suatu hal sehingga pengiriman barang-barang tersebut batal dilaksanakan, maka pihak kesatu akan mengembalikan 50% (50% x Rp 135.000.000,00 = Rp 67.500.000,00 ) dari uang muka pembayaran.
Pasal 6
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan, maka tahap pertama akan diselesaikan secara musyawarah, dan bila ternyata gagal akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku. Untuk itu kedua pihak memilih di Yogyakarta.
Pasal 7
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00 dan akan ditaati oleh kedua pihak sebagaimana mestinya. Keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Yogyakarta, 21 Oktober 2010
Dra. Siti Nurcahyati Doni Rukmana
Notaris
Drs. Bagas R.
Saksi-saksi
Saksi Pertama Saksi Kedua
0 komentar:
Posting Komentar