27 januari 2013

bangun pagi langsung nyuci, hmmm udah rutinitas kali yaaa ? hehehe
bangun pagi nyuci deh, dan rencana ke sunmor batal , nggak di bolehin sama mama, becauseeeee ? my work doesn't finish >.< #yaaaah mama ni curang :(
yaaah terpaksa deh menyelesaikan dulu,dan baru selesai jam 10an, hmm diundur deh jalan sama Dika, dan aku harus mengurus 3 orang keponakan ---> Bayu, Gilang, dan Ade (keponakanku yang dari Metro Lampung)
huffft benar-benar melelahkan dan Dika juga malah bikin jengkel, oleholeh dari aku di ilangin, katanya jatuh dijalan :( huaaaa pacarku teledor :(
dia berkali-kali telfon aku reject, paling nggak suka sama orang yang teledor kaya gitu !
oke rencananya jam 1 mau jalan sama Dika, tapiiii karena aku masih sebel sama dia terpaksa aku batalin dan aku tinggal tidur , biar dia berusaha menjaga dan menghargain setiap pemberian orang lain !
dan masbro chat di WhatsApp pun baru aku baca jam 5an apa ya, lupa aku, beeeh kakiku panas, tenggorokan sakit banget, dan lengan kananku panas kaya orang demam . huaaaa sepertinya saya sakit, mana tadi di gigit abil sakit banget sampe berdarah :(
haduuu baru 2 hari dirumah udah apes banget aku -__________-
bangun tidur ternyata ada tamu dari solo dan sragen, ada adiknya mbah ibu dateng jenguk mbah kakung, huaaaa nggak tega liat Bulik Erni yang nangis :(
langsung kabur ke kamar nangis deh akunya :'( hhhuhuuhu

nggak lama kemudian bayu ke kamar minta dimandiin, hufft oke deh dan selesai mandiin bayu aku langsung mandi, diguyur air itu badan rasanya seger deh, sedihnya ilang  ...
naaah menjelang maghrib, tante dewi pamit pulang, naaah pas pamit ke mbah kakung tante dewi dapet wejangan banyak banget dan ngebuat tante nangis, Bulik Endang, Bulik Erni, mama, dan aku nangis semua liat tante nangis tersedu-sedu, hhuhu
dan mbah kakung minta di nyanyiin lagu jawa ciptaan Beliau, terus juga berpesan ke mama, haduuu semakin nggak tega ninggalin rumah, pengen ada disaat genting kaya gini :(
sampe aku lupa makan dan baru makan jam 9 tadi :o ooh god give me spirit :(

eee tadi Edo (adiknya dika) ngasih tau kalo dika sakit, dika muntah-muntah dan panas # huaaa kasian pacarku dari semalem mondar-mandir nyari gantungan boneka yang ilang, maaf ya sayangku :*
besok harus jenguk dia, kasian sayangku, hhuhu

buat semua yang lagi sakit lekas sembuh ya, termasuk aku juga hehe #uhuukuhuuuk :(

another story :
kenapa nggak dari dulu sih jomblonya? kenapa baru sekarang disaat aku mulai benar-benar sayang ke Dika, kenapa baru sekarang ? >.<

2minggu menjelang ulangtahunku, hmmm kira-kira besok dapet kado nggak ya ? hehe pengennya boneka panda :D

lost in Jombang one week :D

uuuh kangen deh ngetik lagi, posting lagi .. hehe
seminggu lebih aku menghilang, keluargaku sedang dalam ujian dari YME :(
pakdheku yang di Jombang sakit, Shafir juga sakit, eyang kakung masih sakit, dan nenek ku juga sakit, tapi alhamdulillah satu per satu mulai membaik, mulai dari shafir yang sembuh, nenek juga, dan pakdhe juga sudah kembali dari rumah sakit .. namun bertambah satu, keponakanku wisnu malam senin, tepatnya minggu malam tanggal 20 Januari 2013 kemarin dia kecelakaan, dan mengakibatkan tangan kirinya retak dan harus gips permanen getwell ya buat semuanya yang aku sayangi dan menyayangi aku :*
selama satu minggu ini aku menghilang #lebay deh hehe, sebenarnya aku dikirim dan ditugaskan ke Jombang membantu budhe merawat Pakdhe Bangun dan Shafir , hufft hari pertama di Jombang rasanya berat banget, kangen sama yang di jogja deh -____- , kangen keluarga, kangen Dika, kangen Si hitam yang ganteng, hehehe dan kangen semuaaaaanya deh :*
yang jelas selama di jombang aku ngurus rumah dan ngurus shafir, dan bolak-balik ke rumahsakit nemenin pakdhe kalo lagi di tinggal budhe kerumah ambil barang yang diperlukan ..
hmm dan ternyata banyak juga sodara yang dari jogja ngejenguk pakdhe, alhamdulillah nggak ngerasa sendirian, dan Dika pun rajin banget telfon, kalo masbro rajin ke WhatsApp sekarang, dan sering bikin sebel ... hmmm oke lah
selama pakdhe sakit, Mas Lafrans nggak tau, dan budhe sengaja nggak ngasih tau, soalnya Mas lagi ujian judul buat Tugas Akhir (TA) ..
mas lafrans baru di kasih tau kalo pakdhe dirumah sakit kamis kemaren,dan mas lafrans berpesan ke aku buat jagain pakdhe sama shafir #siap sudah dilaksanakan :)
dan rabu gagal buat klinong-klinong keliling jombang gara-gara hujan, hhuhu
dan akhirnya kamis sore nekat jalan-jalan keliling jombang dengan kondisi hujan #kalo enggak kayak gini nggak dapet oleholehnya, hehhe
dan dapet oleh-oleh buat Dika , masbro, dan orang2 dirumah and finally my pocket ..... menipis :( tapi nggak papa buat orang-orang yang aku sayang kok :*
dan jengjeng hari jum'at aku pulang Jogjaaaaaaaaaaaaaaa , wihiii seneng banget deh ya :D
berangkat ke stasiun jam 10.20, beeeh bisa dibilang kepagian, kereta dateng tepat jam 10.39 ... selama menunggu kereta dateng cerita ke budhe, soal Afif, soal Dika, dan yang terakhir soal masbro juga, cerita kenapa aku putus sama Afif dan blablablaaaa...budhe juga nyeritain dulu pas di lamar sama pakdhe, dan godaan pas mau menikah, yaitu para mantan pacar banyak yang datang mengajak kembali  #aku besok kayak gimana yaa ? hehehe
and nggak lama kereta dateng, saatnya berpisah dengan budhe, cipikacipiki dulu , pas mau naik ke kereta lambaikan tangan dulu ke budhe #bakal kangen moment seperti ini, sayaaaaaaaaang banget sama Budhe Arni :*

ini pertama kalinya aku naik kereta sendirian tanpa ditemani sanak keluarga, dan deg-degan, grogi, takut banget, dan ternyata mengasyikan deh, pengalaman travelling pertama langsung jauh, dan sendirian pula, hehe
dan aku nggak bisa tidur, selama perjalanan dika telfon tapi karena bising banget nggak bisa lama deh telfonnya, hehe
sampai di jogja , tepatnya di stasiun lempuyangan jam 4 kurang 5menit lah, dan aku masih harus menunggu bapak menjemput :( #pak anakmu ini capek, pegel pula :(
dan akhirnya dijemput juga, pulang masih mampir beli pakan kucing yang habis, dan di rumah sudah disambut dengan adanya tamu, biasa bapak-bapak tetangga pada jenguk mbah kakung, dan kaget deh liat kondisinya mbah kakung
dan jam 7 aku udah tidur :) capek banget, hehe
sekian deh kegiatanku selama menghilang satu minggu :D

16 januari 2013

16 januari 2013
pagi ini diawali dengan bermalas ria, entah karena kondisi badan yang kurang sehat atau gimana aku juga kurang tau .... yang jelas lagi nggak semangat, dan tiba-tiba Dika sms, kalo Ibunya hari ini nggak dirumah, jadi diundur deh dia bawa aku kerumahnya, eh lhaaa dia malah ngajak aku layat ke rumah pakdhenya , pas aku tanya nanti ketemu siapa aja dia bilang gini "ada simbah , pakdhe budhe, sepupu, bulik"
lhaa aku belum siap , terlalu cepat ini (¬_¬") waaaa ibu kamu nanyain aku kapan main kerumah kamu aja udag gugup setengah mampus , ini lagi malah mau diajak ketemu keluarga besar , udah kayak mau nikah aja deh #dan sepertinya Dika beneran serius deh :3
naaah habis itu aku nyuci deh, selesai nyuci jam 11an deh mana mendung mau hujan, lhaa tau aku selesai nyuci, mbah ibu nyuruh aku ke pasar,lhaaa kok malah hujan, haduuu kehujanan deh , mana di jok motor nggak ada mantrol :(
yaaa nggak deres sih, tapi cukup membuatku menggigil kedinginan :3

habis itu dirumah tiduran deh, dan sore jam 2an masak nila goreng #dandananku udah kayak ibu-ibu deh, pake celemek, masak, plus nyambi nyuci piring , kata mama calon ibu rumah tangga harus tanggap sama kerjaan , wihiiii asiiik deh :D


dan selesai jam 3.30an, dan habis itu baru mandi deh, hehe
hmmmm sore itu, banyak sih yang sms, ada masbro, Dika, mas ari,dan yaa kaya gitu deh, masbro bikin sebel, Dika perhatian dia tau aku lagi sakit, dan mas ari bikin sebel juga -____________-

malemnya mbah kakung bikin kaget, minta ngebangunin semua yg dirumah buat berdo'a bareng :(
dan aku baru bisa tidur jam 12an ....

My Album

with blue butterfly
with blue butterfly












with blue butterfly
malam tahun baru sama Dika

14 15 JANUARI 2013


senin 14 januari 2013
banguuun pagi , yeeey hehe #padahal aku menanti dibangunin sama masbro, hehe, but nothing :(
bangun langsung mandi dan bersiap berangkat, berangkat dari rumah jam 6.45 -seperti biasa ngebut deh, cuma 70km/jam kok- hehe
lhaaa sampe didepan ruang SV 120, beeeh dosen ternyata udah dateng (dosen Agama) dan anak-anak yang masih diluar ruangan bingung ngehafalin materi, maklum , dosen nyentrik yang satu ini ujiannya lisan, yaa semacam wawancara begitulah
dan aku dapet giliran paling akhir #apes deh, tapi nggak papa lah malah punya banyak kesempatan ngehafal materi, hehe dan Alhamdulillah lancar, bebas merdeka #semoga hasilnya memuaskan , amiiin (‾ ʃƪ ‾)
nah selesai ujian bingung nih, puji lagi pergi berdua sama erwin, yondha lagi di tempat arum temen SMAnya, dan akhirnya aku pulang deh, dirumah ternyata Aji juga udah pulang dan mbah kakung belum berangkat cuci darah ..
di rumah cuma makan, dan nyiapin bekal yang dibawa Aji, o iya mulai hari ini dan satu minggu kedepan aji praktek, jadi berangkat pagi cuma apel, terus siangnya dia praktek #semangat deh (9'.')9 hehehe
habis makan, aku nonton tv, lhaa sekitar jam 11.45an mulai ngantuk, eee niatan cuma rebahan doang, lha kok ketiduran, dan bangun-bangun jam 12.45, beeeh kaget banget, mana ujian jam 1.30 kalo sampe telat bisa nggak konsen aku ngerjain ujian mata kuliah bahasa indonesia o(‾‾)o
tapi untungnya jam 1.25 sampe di kelas #fiuuuh aman deh, legaaaaaaa, hehehe
dan selesai jam 3an langsung pulang deh ...
di rumah kembali ke rutinitas rumah -cuci piring-
naaah habis maghrib mama sama bapak pergi ke Muntilan jagain mbah ibu, naaah pas mau mulai belajar , lha kok bell selatan rumah bunyi, Pak dukuh sama istrinya dateng jenguk mbah kakung, yaudah ditunda deh belajarnya, naaah pas masak air buat bikin teh, ada tamu lagi dari RT sebelah, rombongan banyak banget, yaudah terpaksa ni masak airnya aku tinggal buat nyalamin tamu dulu ... dan selesai terus lanjut bikin minum deh ...

nah jam udah 7.30 tapi aji belom sampe dirumah, aku udah mikir yang enggak-enggak , jangan-jangan aji kenapa-kenapa, atau malah motornya aji rewel lagi , eee ternyata begitu sampe dirumah aji cerita, kalo di jalan macet karena ada kecelakaan #hufft syukurlah dek kamu nggak papa :)

nah jam 9nan baru deh bisa fokus ke materi ujian Sejarah Kebudayaan Indonesia yang ada 4 bendel #lebih deh kayaknya  (˘_˘")
pas buka laptop, online,sama on whatsApp, lhaa kok malah ketiduran, jam 12 dibangunin sama bapak buat matiin laptop, tapi yaa lupa , malah balik tidur lagi, binder sama materi ujian aja ikut aku tidur, hhihi
masbro, Dika, Afif, Mas Aan pada sms nggak aku bales, lha wong udah tidur , lagi marah juga sama Masbro and Dika, terlebih sama Dika nih, yang masih ngomongin masa pacarannya dulu waktu sama Vita #aku cemburu woy ! haduuu 

dan lanjut ke tanggal 15 januari 2013
eee pagi-pagi masbro telfon #tumben nih, dan sekarang juga siang NGGAK pernah sms lagi, hmm oke kalo gitu, sushi batal, aku juga males update kalo kayak gini, aku jadi rajin ngetik gini juga karena kamu, nggak sadar ya ?
niatan mau balik tidur lagi, tapi nggak bisa, mbah kakung manggil mbah ibu tapi nggak direspon, pas aku dateng and aku tanyain juga ternyata mbah kakung pengen duduk, yaudah aku bangunin bapak deh, habis itu nyuapin roti buat mbah kakung, selesai nyuapin lanjut belajar deh ...
kaget liat kasurku ternyata penuh dengan materi ujian dan laptop masih nyala #hhihii
dan nggak lama Dika telfon, dia curhat semalem nggak bisa tidur#kasihan kamu yang, aku marah semalem aja kamu sampe segitunya ....

selesai belajar jam 10an, langsung sarapan deh, habis sarapan terus mandi, naaah belum lama ngobrol sama bapak, terus ganti baju buat siap-siap ke kampus eeee ada tamu dateng, sodaranya mama yang dari muntilan dateng jenguk mbah kakung dan ada kabar baik kalo mbah ibu Jumoyo besok udah boleh pulang #Alhamdulillah Ya Allah :*
nah berangkat ke kampus jam 12.45 sampe di kampus jam 1.15 ngebut tadi, hehe
sampe di kampus belajar lagi review materi, jam 1.30 masuk ruangan, dan jengjeng soal ternyata pilihan ganda jumlahnya 25 soal, dan berhasil aku kerjakan dalam waktu 15 menit #kereeen haha, semua anak di kelas juga gitu, lha bahan di materi keluar semua di soal sih, jadi gampang deh ngerjainnya, tapi tadi kayaknya punyaku salah satu deh :( hhuhu
pulang tadi nunggu rada terang dulu, tapi tetep aja nggak terang, yaudah nekat pulang deh, dan tadi mampir ke apotek dulu beliin obat buat mbah kakung, dan kehujanan pula, haissssh whatever lah padahal besok diajak kerumanya Dika buat ketemu sama ibunya (˘_˘")
dan pas dirumah ternyata ada tamu, tapi untung udah dari tadi and udah dibuatin, huffft bisa istirahat deh ...
nah menjelang malem baru terasa dinginnya, brrrr #sepertinya saya demam >.<
hmm masbro dihubungi susah banget, yowis sekarep lah ... ntar kalo butuh juga sms #maaf saya sudah kecewa berkalikali karena anda ( ˘͡ -˘͡)

130113

13 januari 2013
bangun tetep siang jam 7.30 baru bangun #maklum yaa kecapekan dari kemaren, hehe
nyuci lagi deh, dan diselasela nyuci, blacky sama iput aku mandiin deh, hehe
kucingku jadi makin bersih and wangii , naah pas banyak tamu yang dateng pada heran liat aku mandiin kucingku,eeeh malah jadi tontonan anak kecil di belakang rumah tadi, hehe
dan selesai mandiin langsung aku jemur nih kedua kucingku, o iya abil nggak aku mandiin, kan dia lagi jatuh cinta, jadi bakal percuma kalo di mandiin juga hehe
habis mandiin lanjut ke cucian, naaah belom kelar nyuci mama udah ngajak ke Muntilan, jagain mbah ibu dirumah sakit, o iya sejak kamis malam kemaren, mbah ibu jumoyo opnam di RSUD Muntilan karena herpesnya parah dan masuk ruang isolasi, getwell ya mbah ibu, jangan ngeyel kalo dikasih tau mama, kasihan mbah kakung :)
naah sampe disana jam 1an kalo nggak salah, langsung deh ngurus mbah ibu, sampe lupa nggak bales smsnya Dika, dan baru ingat, dari 2 hari yang lalu Afif rajin sms lho , eee pake nginget inget masa lalu(masa pacaran) segala , maunya apa to ini ?
hmmm, terserah deh, yang jelas aku udah nggak ada perasaan lagi sama kamu, hanya sebatas kakak adik, okee !
tadi selesai ngurus mbah ibu langsung istirahat sambil ngetik update-an yang aku tinggalkan selama 4hari ini gara-gara lagi BT sama masbro ...
eeeh lha ujan deres banget plus mati listriknya pula, untuk ni rumah sakit ada dieselnya, amaaan bisa lanjut update, hehe
dan ternyata perut udah mulai keroncongan, akhirnya aku sendirian keluar beli makan buat aku sama mama, o iya mbah kakung lagi pulang kerumah istirahat, kasian udah 2 hari nggak bisa istirahat ...
naah ujan kan udah reda, pas mau nyebrang, aku kan udah berhenti ditengah di garis putih ituu, eee ada dua cowok naik motor goncengan masih mau nabrak aku ,,, maksudnya apaan nih orang ? ngajak ribut and cari perkara nih cowok #sial >.<
balik ke bangsal terus crita ke mama, lhaaa malah diketawain sama mama #piye sih mama ki, anak nyaris ditabrak kok malah di ketawain lho --"
dan jam 5 tadi mandi disana, brrr dingin banget airnya ....
jam 6 langsung perjalanan pulang deh, di sepanjang jalan cuma pelan, lha ujan takut jatuh kalo aku ngebut nanti.... dan sampai dirumah jam 7an dan cerita panjang lebar deh sama bapak
eee masbro sms setelah kemaren dan seharian nggak sms #seneng , kangen juga sih hhehe

lanjut nonton MU, lhaa untuk kali ini aku nggak sehati sama Dika, lha dia dukung liverpool e :(, ah nyebelin deh, tapi sehati sama masbro, hehe

maskeran with brother
 o iya ini foto pas aku sama Aji pake masker , hehe

12 jan 2013

12 januari 2013
bangun siang, dan langsung nyuci, naah bahis nyuci mama telfon " dek udah mandi belom? siap-siap mama jemput ya, kita ke PKU jemput mbah kakung, mbah kakung pulang hari ini"
dueer belum mandi, belom makan, belom siap lah, yaudah cucian aku slesein, lanjut langsung mandi, makan ntar aja deh, gampang
dan ternyata jam 10 mama udah dirumah, langsung deh cabut ke PKU, di sepanjang jalan nanya ke mama,kokmbah kakung jadi pulang hari ini ? katanya senin ?
mama " mbah kakung udah nggak betah berlama-lama diPKU"
dan sampe disana ternyata mbah kakung udah selesai cuci darah dan bersiap ke mobil, walhaa langsung deh lari ke bangsal nyusul mbah ibu bantu angkat barang-barang #hha jadi wonderwomen aku, nganggkat tas berisi baju dan selimut tebal yang mungkin beratnya 5kg an lah, hehe
huffft capek, panas,dan jam 1an berangkat kerumah deh, beeh di dalem mobil rasanya pengen tidur, mobil Avansa booo, dingin kan, hehe
dan akhirnya mama sama bapak duluan naik motor #eh ternyata belum sampe rumah pas aku dan rombongan udah dirumah, mama lagi enak mampir beli soto sapi , zzz bikin makin laper nih mama
dan akhirnya aku request ke mama
"ma aku belikan es buah sekalian"
dan alhamdulillah dibeliin sama mama, yeees legaaaa yaaah walopun akhirnya sedikit batuk hehe
habis itu baru deh bisa istirahat, eee baru tiduran bentar, tamu udah banyak yang dateng jenguk mbah kakung #kasian mbah kakung malah susah istirahatnya
dan sore jam 5an, pas Aji pulang sekolah, langsung aja deh aku ajak ke Godean beli pempers, dan barang lainnya
sampe dirumah jam 8nan deh, mana aji buruburu mau pergi malmingan sama temen sekolahnya #dasar cowok :3
daaaan habis itu ngobrol deh sama mama and bapak, naaah pas niatan mau online #eh udah online sih , aku ketiduran dan seperti biasa, laptop lupa aku matiin, sms juga nggak pada aku bales, maklum ya saya kecapekan dari kemaren hehe ....

hmmm tiba-tiba jadi teringat, pas di sekaten kemaren kan lewat depan gerai boneka, aku pengen ultah ku besok ada yang ngado boneka panda yang besar, hhihi #oke kita liat aja besok ada yang ngasih enggak yaa :D hehe

fullday 11 Januari 2013

11 januari 2013
malem itu baru inget kan, masbro janji mau bangunin aku, dan kenyataannya ?? dibangunin jam 6.30 #aku udah siap berangkat ke kampus malahan , hmmm
oke hari ini ujian bahasa belanda sama Etiket, hmm bahasa belanda soalnya bikin teler, jam 09 belum ada yang belum selesai satupun, padahal jam selesai 09.10, mana suhu diruangan dingiiiiiiin banget, berasa di kutub deh, aku aja yang pake jaket masih kerasa dingin , brrr banget deh , hehe
dan setelah bahasa belanda selesai, dihadapkan dengan ujian Etiket, Protokol dan Pengembangan Diri, beeeh mana soal banyak banget lagi, eee ini lagi taufik masih aja sempet tanya ke aku, bikin nggak konsen, yaudah berhubung aku udah kelar ngerjain, aku tinggal keluar aja, dari pada di tanyain terus sama taufik, bisa berakibar nilai UAS ku jelek #oh God, jangan sampai deh (‾ ʃƪ ‾)
akhirnya selesai ngerjain Etiket jam 10.30, 40 menit lebih awal dan ternyata bapak udah nelfon terus
bapak nyuruh aku nyusul ke PKU, nemenin mbah putri , soalnya bapak mau ke RSUD Muntilan sama mama #mbah ibu masuk rumah sakit juga  , hhuhu mana mbah kakung lagi operasi pasang Avisa
beeeh lama banget, kalo mbah putri bilang mbah kakung masuk ruang operasi jam 11an, tapi ternyata pas aku tanya langsung ke mbah kakung setelah operasi, di tangani dokter sehabis shalat jum'at, dan selesai operasi jam 3an
aku baru inget Dika nyusul ke rumah sakit jam 1.30 dan baru aku temui jam 3, lha mbah putri nggak mau ditinggal , ya udah terpaksa deh dika aku suruh nunggu di depan #makasih ya Sayangku udah sabar dan pengertian
setelah mbah kakung kembali ke bangsal, baru deh bisa nemuin dika, dan pas aku liat dari kejauhan ni pacarku kayak orang ilang, hehe
habis itu pergi ke rumah makan padang sama dika, naaah pas selesai makan dika bilang kapan dia bisa ajak aku kerumahnya, kaget juga, mau ngapain ?
pas aku tanyain ternyata ibunya Dika pengen ketemu sama aku #yaampun mau diapain nih aku ?
sabar ya sayang, insya Allah setelah aku selesai ujian ya :)

nah selesai makan dika aku ajak ke bangsal, biar dia pamit sama mbah kakung and mbah ibu, dan nggak lama kemudian setelah Dika pulang, tante dewi dateng sama bayu and wisnu , yeeey ada temennya
aku baru selesai mandi jam 5.30an, tetep aja mandinya nggak nyaman #huh sabar ya wul ....
naah jam 6.30an wisnu ngajak ke Sekaten, yaudah deh , dari pada nggak ada ada kegiatan dan kasian ini anak-anak bosen disini, akhirnya dengan izin dari ibunda mereka, berangkatlah kami ke sekaten, hehe
muter-muter kesana kemari, liat ini itu,dan akhirnya berhenti pada kentang ulir ... yaah namanya juga anak-anak #itung itung belajar bikin anak seneng deh , hehehe
dan aku dapet capek, jam 8.15 bayu ngajak kembali ke PKU, udah capek juga, wisnu juga laper
dan sempet fotofoto juga sebelum kembali ke PKU #hhihi

selesai foto-foto langsung beli makan dulu ke angkringan depan PKU, baru deh balik ke bangsal
disana istirahat, beeeh kaki kaku semua, pegel banget, dan aku bingung pulang kerumah gimana ? belum di jemput sama Aji, eeeh pas tante udah pulang baru deh Aji sama bapak dateng, aji laporan gini " mbak aku besok pake motormu ya, tutup oli bawah motorku bocor e"
yaudah kalo kayak gitu mau nolak kayak gimana, lagian aku libur juga kok ...

dan baru pulang sampai dirumah jam 11an deh, rencana mau update tapi kok malah ketiduran,mana masbro bikin sebel, jadi males deh mau update ...

hari ini playlistku penuh dengan lagunya Killingme Inside - kisah romantis ...

10 januari 2013

10 januari 2013
kamis seharian dirumah berhubung nggak ada jadwal ujian hehe
bisa bangun siang, lhaa baru bangun kok angin diluar rumah kueeencengnya yaampun serem deh ah , nggak berani deh lama-lama dirumah sendirian ...
habis itu nyuci terus mandi, terus bermalas-malas ria di rumah, nonton tv, eee lha masbro nggak ada kabar juga , hhhm oke lah kalo gitu, sibuk kali dia...
dika juga lagi kuliah, dan rencananya hari ini mau pergi sama Dika, lha kok motorku di pake mama kerja, soalnya motornya mama di pake bapak ke PKU , dan alhamdulillah kondisi eyang kakung membaik ... seneng deh dengernya, dan jam 11an bapak baru pulang, akhirnya ada temennya juga dirumah, hhihi
berhubung cuaca lagi nggak bagus, yaaa cuma dirumah, dika juga lagi sibuk kuliah, maklum lah :)
dari jam 12.30 tidur dan bangun bangun jam 3an #hhihii kebo kebo deh, capek banget sih
o iya masbro malemnya lembur laporan kalo enggak salah, lupa juga sih ini kegiatan udah 3 hari yang lalu, hehe, maaf ya lagi ngambek sama masbro juga dari hari jum'at dan ini diary baru aku ketik hari ini, yaa seinget aku aja deh ngetiknya, hehe
malemnya ya cuma bertiga dirumah sama mama and Aji, plus 3 kucing yang menemani ...

the beautifull moment

inilah moment paling berkesan dalam hidupku selama bersekolah di SMA N 1 SLEMAN YOGYAKARTA

09 januari 2013

09 januari 2013
bangun jam 5 pagi soalnya harus nganter aji ke klinik, kemaren sore kakinya kena air yang hampir mendidih, gara-garanya blacky keinjek, terus adikku kepleset dan akhirnya itu air yang hampir mendidih kena kaki kanan adikku #hayoo yang punya kucing ? hmm
hari ini karena adikku masih susah jalan dia nggak berangkat ke sekolah dan hanya tiduran di depan TV #kasian bener lu dik :(
habis itu mandi dan persiapan ujian, hari ini Geografi Pariwisata Indonesia #alhamdulillah siap lahir batin, soalnya semalem udah belajar,sampe ketiduran, smsnya masbro nggak aku bales, laptop juga nggak aku matiin, ketahuan pas adzan subuh, wkwk , o iya yang sms bilang "mesti ketiduran, mesti lupa matiin laptop" bener banget, hahaha peace (˘ ³˘)--c<ˇ_ˇ)
naaah pas lagi mulai ngerjain, hapeku getar lamaaaaaaaaaa banget, pas aku cek ternyata masbro telfon, beeeh kaget deh lagi mau fokus ke soal udah telfon aja nih, nggak sekolah apa ya ? (┌','┐)
terpaksa deh nggak aku angkat, lhaa lagi aja ngerjain dapet 1 soal (-̩̩-̩-̩̩__-̩̩-̩̩-̩̩)
selesai ujian jam 10.30 , lebih awal 40 menit dari batas waktu, hehe
baru deh sms masbro, lha ternyata kok dia baru mau berangkat sekolah, dan aku dalam perjalanan ke RS PKU nemenin mbah ibu jagain eyangkakung sampai jam 12.30
dan sampai dirumah jam 1.30, sejam perjalanan #maklum ya, nggak sehat bawa motor pelan, cuma 60km/jam kok hehe
habis itu cuci piring deh, selesai cuci piring langsung main sama blacky di depan TV
lagi males smsan sama Dika, yaudah aku bilang aja mau tidur, dan masbro juga baru sms jam 6 lewat tadi, begitu juga Dika udah lebih dulu sms aku jam 5an
sore ya cuma nggak ada kegiatan, tiduran, tenggorokan nggak nyaman
ooooo iya baru inget, siang sebelum ke PKU aku beli Jus mangga di kampus, dan sore jam 3an aku ke warung deket rumahnya Lutfi Bagus buat beli pop ice, habis itu lha kok tenggorokan rasanya kering, haduuu #aku ngeyel banget ya ? haha biarin deh

dan jam 7 cuma mantengin laptop dengerin lagunya Bruno Mars yang Count on me ... o iya baru inget ada yang hutang nyanyiin lagunya Ipang- Bintang Hidupku sambil akustikan nih , kalo nggak inget aku kecewa lhoo щ(ºдºщ) #maksa dikit, hehe

jam 8 tadi keluar beli pulsa sama aji, tepatnya aku goncengin aji, lha kakinya kan masih sakit, getwell brother :*

masbroo, dari kemaren aku nunggu kamu sms, sampe ketiduran terus, kamu juga susah di hubungi
besok Dika ngajak aku jalan, dia kangen katanya, semakin bingung kan, dulu deket sama Dika maksudku cuma ngehibur dia, eh lhaa nggak taunya dia malah jadi sayang ke aku #ini nih kadang perhatianku di salah artikan, ya sudah lah , nasi sudah menjadi bubur, udah nggak bisa di kembaliin jadi nasi lagi
masbro ini lagu buat kamu Souljah - Mars jangkrik #maaf

Bruno Mars Profile

Bruno Mars
alasan kenapa aku post Profilenya Bruno Mars, soalnya aku suka banget sama lagu-lagunya :)

Background information
Birth name Peter Gene Hernández
Born October 8, 1985 (age 27)[1]
Honolulu
, Hawaii, U.S.
Genres Reggae fusion, pop, soul, R&B
Occupations Singer-songwriter, record producer, model, dancer
Instruments Vocals, drums, guitar, keyboard, bass, piano, harmonica
Years active 2006–present
Labels Atlantic, Elektra
Associated acts The Smeezingtons, Lil Wayne, Eminem
Website www.brunomars.com
 
@grammy Awards
Peter Gene Hernández (born October 8, 1985), known by his stage name Bruno Mars, is an American singer-songwriter and record producer. Raised in Honolulu, Hawaii, by a family of musicians, Mars began making music at a young age and performed in various musical venues in his hometown throughout his childhood. He graduated from high school and then moved to Los Angeles, California to pursue a musical career. Mars produced songs for other artists, joining production team The Smeezingtons.
Mars had an unsuccessful stint with Motown Records, but then signed with Atlantic Records in 2009. He became recognized as a solo artist after lending his vocals and co-writing the hooks for the songs "Nothin' on You" by B.o.B, and "Billionaire" by Travie McCoy. He also co-wrote the hits "Right Round" by Flo Rida featuring Ke$ha, and "Wavin' Flag" by K'naan. In October 2010, he released his debut album, Doo-Wops & Hooligans. Anchored by the worldwide number-one singles "Just the Way You Are" and "Grenade", the album peaked at number three on the Billboard 200.[2] Mars was nominated for seven Grammys at the 53rd Grammy Awards, winning Best Male Pop Vocal Performance for "Just the Way You Are". His second studio album, Unorthodox Jukebox, was released on December 11, 2012.
Mars' music is noted for displaying a wide variety of styles and influences, and contains elements of many musical genres. He has worked with an assortment of artists from various genres. As a child, he was highly influenced by artists such as Little Richard,[3] Elvis Presley and Michael Jackson and would often impersonate these artists from a young age. Mars also incorporates reggae and Motown inspired sounds into his work. Worldwide, Mars became the best-selling digital artist in 2011. He had three singles in the top ten, including first place with "Just the Way You Are," which sold 12.5 million copies.[4] Mars won Best International Male Solo Artist at the 2012 BRIT Awards.[5] Bruno Mars has sold 6 million albums and 40 million singles worldwide.[6]

source : wikipedia.com

lyric Souljah-Mars Jangkrik

Bilang padaku kalau kamu single lagi
Kan ku jaga hati ini sampai nanti 
Kau bosan dan kau putuskan pacarmu itu 
Kan ku coba lagi masuk dalam hatimu
Hei kamu pujaan hatiku 
Kau pilih dirinya dan bukan diriku 
Hei kamu teman baikku
Mengapa bukanku jadi pacarmu
Padahal aku yang nomor satu 
Ku selalu ada memberimu cinta
So...
Bilang padaku kalau kamu single lagi 
Kan ku jaga hati ini sampai nanti 
Kau bosan dan kau putuskan pacarmu itu 
Kan ku coba lagi masuk dalam hatimu
Kita memang tlah lama berdua
Habiskan waktu saling berikan tanda 
Tapi mengapa rasa belum sempurna
Mungkin karna ada dia
Padahal kamu yang slalu ada 
Sedangkan dia jauh disana
Belum waktunya kau tau isi hatiku 
Belahlah dadaku kau tak temukan sesuatu 
Bila kamu masih mau jalan denganku
Jangan sampai dia tau
Padahal kamu yang slalu ada
Sedangkan dia jauh di sana
Belum waktunya kau tau isi hatiku 
Belahlah dadaku kau tak temukan sesuatu 
Bila kamu masih mau jalan denganku 
Jangan sampai dia tau 
Jangan sampai dia tau 
Jangan sampai dia tau
Jangan sampai dia tau 
source : http://lirik.kapanlagi.com/artis/souljah/mars_jangkrik

8 januari 2013 yang galau dan mulai sakit

8 januari 2013
ini hari WOW banget, aku telat ke kampus cuy, padahal ujian jam 7.30
aku baru bangun jam 6.30, haha keren banget, ngebut di jamal sampe hampir 80km/jam #aku nekat soalnya udah telat, kalo sampe telat nggak konsen ujian aku, hehe, yang mau ngomel ke aku silahkan :p
tapi akhirnya alhamdulillah lancar juga ujian Pengantar Ilmu Pariwisataku, hehe
selesai ujian jam 9, langsung deh ke kostnya yondha, tidur #maklum lagi nggak vit
sampai di kost yondha malah nggak bisa tidur dan akhirnya pergi beli makan di samping kostnya yondha, selesai makan cuma nonton tv
jam 11.15 berangkat ke kampus, ujian English Profesi jam 11.30 soalnya, ee sampai ruangan lha kok pengawas udah masuk #rajin banget buk :3
lha pas lagi mulai ngerjain , eee nih orang yang aku tungguin muncul sms juga #tapi timenya nggak pas masbro :3
selesai ujian 12.45, kurang 15 menit dari waktu akhir :D dan lancar juga, alhamdulillah :)
habis itu bingung nggak tau mau kemana, udah hujan deres, masbro di sms juga semakin lama balesnya, dan akhirnya baru bisa pulang jam 2, habis itu kerumah arum
curhat sama arum, aku bingung dengan semua yang aku hadapi sekarang
dan Dika baru bilang, dia baru putus dari Vita tanggal 3 kemaren, makin galau kan aku nerima dia
mana Noven bilang gini "mbak jangan-jangan kamu di duain sama Dika?"
please deh jangan bikin aku jadi bingung, lagi ujian nih #oh god, not again !

pulang dari rumah arum jam 4, dan kehujanan, udah males pake mantrol, sakit sakit sekalian deh dari pada nanggung gini sakitnya, dan makin kecewa juga sama masbro ...
nah tadi emang udah niatan nyetir motornya pelan-pelan buat nyari rumahnya masbro, dan akhirnya ketemu juga
pagar luar rumah cat hijau  #yeees ketemu kan , weeek :p
pulang sampe rumah cuma mandi terus berangkat ke PKU sama mama and bapak, aji udah di sana dari pulang sekolah tadi
dan apa yang aku dapati, ke grimisan lagi, seharian mana ada waktu istirahat dan akhirnya pula, jahitanku marah, alias sakit lagi, nggak nyaman, pengen bobok , pengen bangun jam 7 deh, besok kan ujian jam 9.30, bisa nyantai dikit lah. hehe
di PKU ngobrol sama mbah ibu, hehe sambil makan sate ayam, o iya alhamdulillah eyang kakung kesehatannya mulai stabil kalo kata dokter sih jum'at boleh pulang, ya semoga saja deh :)
pulang kerumah jam 9 tadi baru sampe rumah, kehujanan pula sama mama, hhihi
semoga besok bisa ngerjain ujian Geografi Pariwisata deh, amiin :)

jadi inget kan, akhir akhir ini nggak ada themesong, lha pikiranku dan perasaanku lagi nggak menentu, antara sayang masbro apa beneran sayang sama Dika Yuanditra, hhuhu

UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10.TAHUN 2009......

TENTANG

KEPARIWISATAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia;
c.    bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;
d.    bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
e.    bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti;
f.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepariwisataan;


Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.            Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
2.            Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
3.            Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
4.            Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
5.            Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
6.            Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
7.            Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
8.            Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
9.            Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
10.          Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
11.          Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
12.          Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
13.          Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.          Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15.          Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal 2


Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. kekeluargaan;
c. adil dan merata;
d. keseimbangan;
e. kemandirian;
f. kelestarian;
g. partisipatif;
h. berkelanjutan;
i. demokratis;
j. kesetaraan; dan
k. kesatuan.

Pasal 3
Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pasal 4
Kepariwisataan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. menghapus kemiskinan;
d. mengatasi pengangguran;
e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;
f. memajukan kebudayaan;
g. mengangkat citra bangsa;
h. memupuk rasa cinta tanah air;
i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.

BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Pasal 5
Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
a.            menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b.            menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;
c.            memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d.            memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e.            memberdayakan masyarakat setempat;
f.             menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g.            mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata;
dan
h.            memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB IV
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN

Pasal 6
Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata.

Pasal 7
Pembangunan kepariwisataan meliputi:
a. industri pariwisata;
b. destinasi pariwisata;
c. pemasaran; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.

Pasal 8
(1)           Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.
(2)           Pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.

Pasal 9
(1)           Rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)           Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.
(3)           Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
(4)           Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(5)           Rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.

Pasal 10
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 11
Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan.

BAB V
KAWASAN STRATEGIS
Pasal 12
(1)           Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a.            sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;
b.            potensi pasar;
c.            lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
d.            perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e.            lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f.             kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
g.            kekhususan dari wilayah.
(2)           Kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(3)           Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.

Pasal 13
(1)           Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas kawasan strategis pariwisata nasional, kawasan strategis pariwisata provinsi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota.
(2)           Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3)           Kawasan strategis pariwisata nasional ditetapkan oleh Pemerintah, kawasan strategis pariwisata provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4)           Kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan undang-undang.

BAB VI
USAHA PARIWISATA

Pasal 14
(1)           Usaha pariwisata meliputi, antara lain:
a.        daya tarik wisata;
b.        kawasan pariwisata;
c.        jasa transportasi wisata;
d.        jasa perjalanan wisata;
e.        jasa makanan dan minuman;
f.         penyediaan akomodasi;
g.        penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h.        penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i.          jasa informasi pariwisata;
j.          jasa konsultan pariwisata;
k.        jasa pramuwisata;
l.          wisata tirta; dan
m.       spa.
(2)           Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15
(1)           Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2)           Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara:
a.            membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
dan
b.            memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.

BAB VII
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN

Bagian Kesatu
Hak

Pasal 18
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
(1)          Setiap orang berhak:
a.        memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;
b.        melakukan usaha pariwisata;
c.        menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau
d.        berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.
(2)          Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:
a.        menjadi pekerja/buruh;
b.        konsinyasi; dan/atau
c.        pengelolaan.

Pasal 20
Setiap wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
c. perlindungan hukum dan keamanan;
d. pelayanan kesehatan;
e. perlindungan hak pribadi; dan
f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.
Pasal 21
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.

Pasal 22
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
a.            mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan;
b.            membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
c.            mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha;
dan
d.            mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 23
(1)           Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban:
a.        menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;
b.        menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
c.        memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan
d.        mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
(2)           Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 24
Setiap orang berkewajiban:
a.            menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; dan
b.            membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.

Pasal 25
Setiap wisatawan berkewajiban:
a.            menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b.            memelihara dan melestarikan lingkungan;
c.            turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan; dan
d.            turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.

Pasal 26
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:
a.            menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b.            memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
c.            memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
d.            memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
e.            memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
f.             mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
g.            mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
h.            meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
i.              berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
j.              turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
k.            memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
l.              memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
m.           menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan
n.            menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Larangan

Pasal 27
(1)           Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.
(2)           Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

BAB VIII
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 28
Pemerintah berwenang:
a.            menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;
b.            mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan lintas provinsi;
c.            menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.            menetapkan daya tarik wisata nasional;
e.            menetapkan destinasi pariwisata nasional ;
f.             menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan;
g.            mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan;
h.            memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali;
i.              melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata nasional;
j.              memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan;
k.            memberikan informasi dan/atau peringatan dini yangberhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan;
l.              meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat;
m.           mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan; dan
n.            mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Pasal 29
Pemerintah provinsi berwenang:
a.            menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;
b.            mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;
c.            melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
d.            menetapkan destinasi pariwisata provinsi;
e.            menetapkan daya tarik wisata provinsi;
f.             memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
g.            memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan
h.            mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Pasal 30
Pemerintah kabupaten/kota berwenang:
a.            menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota;
b.            menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota;
c.            menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota;
d.            melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
e.            mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
f.             memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
g.            memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru;
h.            menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota;
i.              memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya;
j.              menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan
k.            mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Pasal 31
(1)           Setiap perseorangan, organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret diberi penghargaan.
(2)           Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah atau lembaga lain yang tepercaya.
(3)           Penghargaan dapat berbentuk pemberian piagam, uang, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.
(4)           Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 32
(1)           Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan kepariwisataan.
(2)           Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah mengembangkan sistem informasi kepariwisataan nasional.
(3)           Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan mengelola sistem informasi kepariwisataan sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.

BAB IX
KOORDINASI

Pasal 33
(1)           Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan Pemerintah melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan kepariwisataan.
(2)           Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.        bidang pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina;
b.        bidang keamanan dan ketertiban;
c.        bidang prasarana umum yang mencakupi jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan;
d.        bidang transportasi darat, laut, dan udara; dan
e.        bidang promosi pariwisata dan kerja sama luar negeri.

Pasal 34
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dipimpin oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, mekanisme, dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB X
BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA

Bagian Kesatu
Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Pasal 36
(1)          Pemerintah memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia yang berkedudukan di ibu kota negara.
(2)          Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
(3)          Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 37
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.

Pasal 38
(1)           Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
a.        wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
b.        wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
c.        wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
d.        pakar/akademisi 2 (dua) orang.
(2)           Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
(3)           Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4)           Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 39
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Pasal 40
(1)           Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.
(2)           Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
(3)           Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(4)           Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Pasal 41
(1)           Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai tugas:
a.        meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
b.        meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
c.        meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
d.        menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.        melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
(2)           Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai fungsi sebagai:
a.        koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan
b.        mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 42
(1)           Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Indonesia berasal dari:
a.        pemangku kepentingan; dan
b.        sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)           Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)           Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

Bagian Kedua
Badan Promosi Pariwisata Daerah

Pasal 43
(1)           Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota.
(2)           Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
(3)           Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
(4)           Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.

Pasal 44
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.

Pasal 45
(1)           Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
a.    wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
b.    wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
c.    wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
d.    pakar/akademisi 2 (dua) orang.
(2)           Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
(3)           Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4)           Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota.

Pasal 46
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Daerah.

Pasal 47
(1)           Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.
(2)           Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
(3)           Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(4)           Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.

Pasal 48
(1)          Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas:
a.    meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
b.    meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
c.    meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
d.    menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.    melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
(2)          Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai:
a.    koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan
b.    mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 49
(1)           Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari:
a.        pemangku kepentingan; dan
b.        sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)           Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)           Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

BAB XI
GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA

Pasal 50
(1)          Untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dibentuk satu wadah yang dinamakan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia.
(2)          Keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia terdiri atas:
a.        pengusaha pariwisata;
b.        asosiasi usaha pariwisata;
c.        asosiasi profesi; dan
d.        asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.
(3)          Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta wadah komunikasi dan konsultasi para anggotanya dalam penyelenggaraan dan pembangunan kepariwisataan.
(4)          Gabungan Industri Pariwisata Indonesia bersifat mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.
(5)          Gabungan Industri Pariwisata Indonesia melakukan kegiatan, antara lain:
a.        menetapkan dan menegakkan Kode Etik Gabungan Industri Pariwisata Indonesia;
b.        menyalurkan aspirasi serta memelihara kerukunan dan kepentingan anggota dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan bidang kepariwisataan;
c.        meningkatkan hubungan dan kerja sama antara pengusaha pariwisata Indonesia dan pengusaha pariwisata luar negeri untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan;
d.        mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di bidang pariwisata; dan
e.        menyelenggarakan pusat informasi usaha dan menyebarluaskan kebijakan Pemerintah di bidang kepariwisataan.

Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, keanggotaan, susunan kepengurusan, dan kegiatan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

BAB XII
PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI,
SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA

Bagian Kesatu
Pelatihan Sumber Daya Manusia

Pasal 52
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Standardisasi dan Sertifikasi

Pasal 53
(1)           Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar kompetensi.
(2)           Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
(3)           Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54
(1)           Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha.
(2)           Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi usaha.
(3)           Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Tenaga Kerja Ahli Warga Negara Asing
Pasal 56
(1)          Pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)          Tenaga kerja ahli warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja profesional kepariwisataan.

BAB XIII
PENDANAAN

Pasal 57
Pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat.

Pasal 58
Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Pasal 59
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.

Pasal 60
Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 61
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan.

BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 62
(1)          Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi.
(2)          Apabila wisatawan telah diberi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diindahkannya, wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi perbuatan dilakukan.
Pasal 63
(1)          Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 26 dikenai sanksi administratif.
(2)          Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.        teguran tertulis;
b.        pembatasan kegiatan usaha; dan
c.        pembekuan sementara kegiatan usaha.
(3)          Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada pengusaha paling banyak 3 (tiga) kali.
(4)          Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)          Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

BAB XV
KETENTUAN PIDANA

Pasal 64
(1)           Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)           Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65
Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus telah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 66
(1)              Pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk pertama kalinya difasilitasi oleh Pemerintah.
(2)              Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah dibentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 67
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 68
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 69
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 3427), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 70
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                          ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

               ttd.

ANDI MATTALATTA





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 11


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009
TENTANG
KEPARIWISATAAN

I. UMUM
Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahi bangsa Indonesia kekayaan yang tidak ternilai harganya. Kekayaan berupa letak geografis yang strategis, keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan alam, flora, dan fauna, peninggalan purbakala, serta peninggalan sejarah, seni, dan budaya merupakan sumber daya dan modal untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber daya dan modal tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi di Indonesia, serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan antarbangsa.
Kecenderungan perkembangan kepariwisataan dunia dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Hal itu disebabkan, antara lain, oleh perubahan struktur sosial ekonomi negara di dunia dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih yang semakin tinggi. Selain itu, kepariwisataan telah berkembang menjadi suatu fenomena global, menjadi kebutuhan dasar, serta menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dunia usaha pariwisata, dan masyarakat berkewajiban untuk dapat menjamin agar berwisata sebagai hak setiap orang dapat ditegakkan sehingga mendukung tercapainya peningkatan harkat dan martabat manusia, peningkatan kesejahteraan, serta persahabatan antarbangsa dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia.
Dalam menghadapi perubahan global dan penguatan hak pribadi masyarakat untuk menikmati waktu luang dengan berwisata, perlu dilakukan pembangunan kepariwisataan yang bertumpu pada keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan bangsa dengan tetap menempatkan kebhinekaan sebagai suatu yang hakiki dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, pembangunan kepariwisataan harus tetap memperhatikan jumlah penduduk. Jumlah penduduk akan menjadi salah satu modal utama dalam pembangunan kepariwisataan pada masa sekarang dan yang akan datang karena memiliki fungsi ganda, di samping sebagai aset sumber daya manusia, juga berfungsi sebagai sumber potensi wisatawan nusantara.
Dengan demikian, pembangunan kepariwisataan dapat dijadikan sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman. Pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerja sama antarnegara, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan masih menitikberatkan pada usaha pariwisata.
Oleh karena itu, sebagai salah satu syarat untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan kepariwisataan yang bersifat menyeluruh dalam rangka menjawab tuntutan zaman akibat perubahan lingkungan strategis, baik eksternal maupun internal, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 dengan undang-undang yang baru.
Materi yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi, antara lain hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “lingkungan hidup” adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “masyarakat setempat” adalah masyarakat yang bertempat tinggal di dalam wilayah destinasi pariwisata dan diprioritaskan untuk mendapatkan manfaat dari penyelenggaraan kegiatan pariwisata di tempat tersebut.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional” adalah kode etik dan kesepakatan internasional dalam penyelenggaraan kepariwisataan yang telah diratifikasi.
Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Huruf a
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan industri pariwisata, antara lain pembangunan struktur (fungsi, hierarki, dan hubungan) industri pariwisata, daya saing produk pariwisata, kemitraan usaha pariwisata, kredibilitas bisnis, serta tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.
Huruf b
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan destinasi pariwisata, antara lain pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana, penyediaan fasilitas umum, serta pembangunan fasilitas pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan.
Huruf c
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan pemasaran, antara lain pemasaran pariwisata bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang bertanggung jawab dalam membangun citra Indonesia sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing.
Huruf d
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan kelembagaan kepariwisataan, antara lain pengembangan organisasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional di bidang kepariwisataan.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pemangku kepentingan” adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 10
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang dilakukan melalui, antara lain pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, kemudahan, promosi penanaman modal, dan pemberian informasi peluang penanaman modal.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kawasan strategis yang memiliki kekhususan wilayah menjadi kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “usaha daya tarik wisata” adalah usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “usaha kawasan pariwisata” adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “usaha jasa transportasi wisata” adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “usaha jasa perjalanan wisata” adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata.
Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “usaha jasa makanan dan minuman” adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minum.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “usaha penyediaan akomodasi” adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi” merupakan usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran” adalah usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “usaha jasa informasi pariwisata” adalah usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “usaha jasa konsultan pariwisata” adalah usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “usaha jasa pramuwisata” adalah usaha yang menyediakan dan/atau mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “usaha wisata tirta” merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “usaha spa” adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tata cara pendaftaran yang diatur dalam Peraturan Menteri bersifat teknis dan administratif yang memenuhi prinsip dalam penyelenggaran pelayanan publik yang transparan meliputi, antara lain prosedur pelayanan yang sederhana, persyaratan teknis dan administratif yang mudah, waktu penyelesaian yang cepat, lokasi pelayanan yang mudah dijangkau, standar pelayanan yang jelas, dan informasi pelayanan yang terbuka. Penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada publik maupun kepada atasan/pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah (akuntabel).

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kebijakan pencadangan usaha pariwisata” adalah memberikan perlindungan dan kesempatan berusaha untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Cukup jelas.

Pasal 18
Yang dimaksud dengan “mengelola” adalah merencanakan, mengorganisasikan, dan mengendalikan semua urusan kepariwisataan.


Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “konsinyasi” adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui usaha pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pengelolaan” adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan usaha pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar destinasi untuk menunjang pergerakan wisatawan.

Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar” adalah pelayanan yang diberikan kepada wisatawan berdasarkan standar kualifikasi usaha dan standar kompetensi sumber daya manusia.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi” meliputi, antara lain wisata selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan mengunjungi objek wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam bebas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.

Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “spesies tertentu” adalah kelompok flora dan fauna yang dilindungi.
Yang dimaksud dengan “keunikan” adalah suatu keadaan atau hal yang memiliki kekhususan/keistimewaan yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, seperti relief candi, patung, dan rumah adat.
Yang dimaksud dengan “nilai autentik” adalah nilai keaslian yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, seperti benda cagar budaya.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Ketentuan mengenai koordinasi strategis di bidang pelayanan kepabeanan dilakukan dengan instansi pemerintah yang mengurusi bidang bea cukai dalam hal mempermudah masuk dan keluarnya barang untuk keperluan berbagai kegiatan pariwisata, antara lain untuk keperluan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; untuk promosi pariwisata internasional; dan untuk kegiatan pariwisata internasional lainnya.
Ketentuan mengenai koordinasi strategis di bidang pelayanan keimigrasian dilakukan dengan instansi pemerintah yang mengurusi keimigrasian dalam hal mempermudah:
a.            pemberian bebas visa kunjungan singkat (BVKS) atau visa free dan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) atau visa on arrival (VOA); dan
b.            pemberian visa kepada peserta pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran dari negara di luar yang mendapatkan fasilitas BVKS dan VKSK.
Ketentuan mengenai koordinasi strategis di bidang pelayanan karantina dilakukan dengan instansi pemerintah yang mengurusi karantina dan kesehatan dengan prosedur yang jelas dan tegas dalam hal:
a.            masuk dan keluarnya hewan dan tumbuhan yang terkait dengan kegiatan pariwisata/ pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
b.            masuk dan keluarnya bahan/barang untuk keperluan wisatawan.
Huruf b
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang keamanan dan ketertiban dilakukan dengan instansi Pemerintah di bidang pemerintahan dalam negeri, Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia dalam hal:
a.            kebijakan dan pelayanan pengamanan di lingkungan objek vital pariwisata nasional dan daerah;
b.            penetapan standar keamanan dan ketertiban serta pengawasan perjalanan wisatawan sejak kedatangan, selama perjalanan, dan sampai kepulangan; dan
c.            pemberian informasi mengenai kondisi destinasi pariwisata yang kondusif dan aman untuk dikunjungi dengan memberikan peringatan dini terhadap adanya suatu bencana.
Huruf c
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang prasarana umum dilakukan dengan instansi pemerintah dalam hal ketersediaan dan keterpeliharaan:
a.            prasarana jalan menuju dan di lingkungan destinasi pariwisata;
b.            air bersih untuk fasilitas umum dan fasilitas pariwisata di destinasi pariwisata;
c.            listrik untuk fasilitas umum dan fasilitas pariwisata di destinasi pariwisata;
d.            sarana telekomunikasi untuk fasilitas umum dan fasilitas pariwisata di destinasi pariwisata; dan
e.            sistem pembuangan air kotor, sampah, dan sanitasi.
Huruf d
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang transportasi darat, laut, dan udara dilakukan dengan instansi pemerintah di bidang perhubungan dalam hal:
a.            peningkatan jalur dan frekuensi penerbangan maskapai asing dan maskapai nasional dari sumber utama pasar wisatawan mancanegara;
b.            peningkatan kualitas sarana bandara, terminal bus, stasiun kereta api, dan pelabuhan laut yang memenuhi International Ship and Port Security Code (ISPS Code);
c.            peningkatan kenyamanan sarana transportasi;
d.            keterpaduan moda transportasi;
e.            ketersediaan pelayanan transportasi perintis; dan
f.             ketersediaan rambu/petunjuk perjalanan menuju daya tarik wisata dan destinasi pariwisata.
Huruf e
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang promosi pariwisata dilakukan dengan instansi Pemerintah yang menangani bidang luar negeri, perindustrian, perdagangan, penanaman modal, dan Pemerintah Daerah dalam hal promosi terpadu di bidang pariwisata, perdagangan, industri, dan penanaman modal dan promosi bersama di bidang pariwisata dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan penerbangan, dan industri pariwisata.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Yang dimaksud dengan “unsur penentu kebijakan” adalah penentu yang merumuskan dan menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
Yang dimaksud dengan “unsur pelaksana” adalah pelaksana kebijakan yang menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.


Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Cukup jelas.

Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53
Cukup jelas.

Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55
Sertifikasi kompetensi diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat diberikan setelah lulus uji kompetensi yang dilakukan berdasarkan standar kompetensi yang disusun bersama-sama oleh instansi pemerintah di bidang pariwisata, asosiasi pariwisata, pengusaha, dan akademisi.

Pasal 56
Ayat (1)
Ketentuan mengenai tenaga kerja ahli warga negara asing bidang pariwisata dibutuhkan sepanjang keahliannya belum dapat dipenuhi atau belum tersedia tenaga kerja Indonesia selama tidak bertentangan dengan kesepakatan internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 57
Cukup jelas.

Pasal 58
Cukup jelas.

Pasal 59
Cukup jelas.


Pasal 60
Cukup jelas.

Pasal 61
Cukup jelas.

Pasal 62
Cukup jelas.

Pasal 63
Cukup jelas.

Pasal 64
Cukup jelas.

Pasal 65
Cukup jelas.

Pasal 66
Cukup jelas.

Pasal 67
Cukup jelas.

Pasal 68
Cukup jelas.

Pasal 69
Cukup jelas.

Pasal 70
Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4966