SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA



Pertama, Pancasila hanya akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat bersedia bersikap proaktif, terus-menerus melakukan reinterpretasi (penafsiran ulang) terhadap Pancasila dalam suasana dialog kritis –konstruktif. Bila masyarakat bersikap pasif, Pancasila akan makin kehilangan relevansinya. Atau, bias pula Pancasila berubah menjadi ideology tertutup, karena penafsirannya didominasi oleh penguasa atau kelompok masyarakat tertentu.
Kedua, karena terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja, bias terjadi Pancasila semata-mata ditafsirkan sesuai dengan kepentingan si penafsir. Sikap positif itu terutama adalah kesediaan segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemahamannya mengenai Pancasila. Sikap positif lain adalah kesediaan segenap komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehari-hari. Sikap positif yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila sebagai ideology terbuka yang berwibawa adalah terus – menerus secara konsisten berjuang memperkecil kesenjangan antara ideal-ideal Pancasila dengan kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari.
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang, perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan dengan cara antara lain sebagai berikut.
1. Jalur Pendidikan
Pasal 6 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.
a. Pendidikan Informal
Pemerintah berusaha meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan system pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri. Setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan, yang PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Keluarga merupakan tempat pendidikan yang utama dan pertama bagi semua anak. Keluarga harus menjadi wadah pembentukan insane Pancasila dan sekaligus menjadi pangkal pembentukan masyarakat Pancasila.
b. Pendidikan Formal
Pemerintah harus mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti. Pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi.
Terciptanya suasana belajar yang didasari oleh nilai luhur Pancasila sangat diperlukan di sekolah. Di sekolah terjalin hubungan yang harmonis dan penuh rasa kekeluargaan antara guru, karyawan dan siswa.
c. Pendidikan Nonformal
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan serta berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
2. Jalur Media Massa
Media massa dapat dijadikan wahana bagi pendidikan Pancasila yang demokrasi, baik media modern seperti pers, radio, televise, dan internet maupun media tradisional, seperti aneka macam kesenian rakyat, wayang, ludruk, ketoprak, dan dolanan anak-anak. Penampilan media massa diarahkan untuk membawa misi permasyarakatan dan pancasila sebagai dasar Negara dan nilai-nilai demokrasi.
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, peranan pers nasional adalah
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokratis, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
3. Jalur Organisasi Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, dan Pranata Sosial
Khusus bagi partai politik seperti dalam pasal 6 Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, ditegaskan tujuan partai politik adalah :
a. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
b. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RI;
c. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi partai politik antara lain adalah mendidik politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, partai politik juga berfungsi sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat.



            Nilai yang terkandung di dalam Pancasila tidak hanya bersifat teoritis, melainkan juga Praktis. Yang artinya nilai-nilai Pancasila tidak hanya teori belaka, namun harus dipraktikkan dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, dan oleh setiap elemen masyarakat.
            Untuk melestarikan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka, maka kita harus bersikap positif terhadap nilai luhur yang terkandung dalam setiap silanya. Adapun perwujudannya adalah sebagai berikut :

1.      Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Ketuhanan
Menegaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan dan hak penuh bagi setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agama atau kepercayaannya.
a)      Melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan Tuhan, sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut.
b)      Mengembangkan sikap tolong-menolong dan membina kerja sama antarumat beragama dimulai dari lingkungan sendiri.
c)      Mengembangkan sikap toleransi antarumat beragama menuju kehidupan yang harmonis,serasi,selaras dan seimbang.
d)     Tidak memaksakan agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2.      Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Kemanusiaan
Berarti kita harus mengakui persamaan harkat dan martabat manusia.
a)      Mengakui persamaan hak,derajat,dan kewajiban setiap manusia tanpa membedakan ras,suku,agama,kedudukan dan lain-lain.
b)      Memperlakukan setiap orang sesuai harkat, dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
c)      Membina sikap saling menghargai, menghormati, mencintai sesama manusia, serta toleransi dan tenggangrasa terhadap orang lain.
d)     Senang melakukan kegiatan amal,membantu orang lain,menolong korban bencana, atau aktivitas kemanusiaan lainnya.
3.      Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Persatuan Indonesia
Mengandung perngertian bahwa semua warga negara Indonesia harus menjaga keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a)      Sikap selalu mengutamakan kepentingan umum/negara di atas kepentingan pribadi/golongannya.
b)      Setia dan cinta tanah air serta bangga sebagai bangsa Indonesia.
c)      Siap sedia membela dan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
d)     Mengembangkan persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4.      Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Permusyawaratan/Perwakilan
Bahwa kita harus senantiasa menghormati dan mendahulukan kedaulatan negara sebagai wujud kehendak seluruh rakyat.
a)      Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersam.
b)      Mengakui kedudukan,hak, dan kewajiban yang sama pada setiap warga negara Indonesia.
c)      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain yang tidak sependapat dengan kita.
d)     Memercayakan tugas dan kewajiban kepada wakil rakyat yang telah terpilih.
5.      Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Keadilan Sosial
Bahwa kita senantiasa mendukung upaya mewujudkan keadilan dan pemerataan bagi seluruh rakyat Indonesia.
a)      Mengembangkan sikap gotong-royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat.
b)      Ikut aktif dalam berbagai kegiatan untuk mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
c)      Suka bekerja keras dan membantu/ikut berpartisipasi dalam memecahkan masalah baik masalah pribadi,masyarakat,bangsa,dan negara.
d)     Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain/umum.


Nama :
-          Purwani Ramadhani Wulansari (24)
-          Taufik Sanusi                             (29)
-          Tikasari Kania N                        (30)
-          Tulilahi Rubbiulawal                 (32)
XII IPA 4

0 komentar:

Posting Komentar